JAKARTA, TM.ID: Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menolak Banding yang dilakukan anak berkonflik dengan hukum, Agnes Gracia (15) dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora.
“Menetapkan anak berada dalam tahanan,” kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Budi menyampaikan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding dari penasihat hukum mantan kekasih Mario Dandy ini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari putusan banding ini menyatakan, Agnes tetap dihukum 3,5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA: Pengacara David Menangis Saat Dengar Keterangan Mario di Sidang Agnes
Hasil putusan banding ini tercantum pada Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023. Dalam putusan ini tertuang, masa hukuman 3,5 tahun akan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Agnes selama menjalani proses hukum.
Agnes sebagai anak yang berkonflik dengan hukum , juga dibebankan biaya perkara oleh orangtuanya.
Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu,” tambah Budi.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Sri Wahyuni menjatuhkan hukuman 3,5 hukuman kepada Agnes Gracia. Agnes telah menjalani penahanan yang ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Putusan ini dijatuhkan kepada Agnes lantaran keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora bersama Shane Lukas dan Mario Dandy.
Dengan vonis tersebut, lantas pihak Agnes mengajukan banding. “Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Sementara itu, Mario Dandy diagendakan menjalani setelah libur Lebaran 2023. Jadwal sidang putra dari Rafael Alun itu disampaikan oleh pengacaranya, Basri Bundu.
“Persiapan Sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21,” tuturnya, Minggu, 9 April 2023.
“Sidang Mario paling lambat habis lebaran,” kata Basri Bundu menambahkan.
Namun, sidang kasus penganiayaan itu sempat ditunda dikarenakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (26/4/2023).
BACA JUGA: Viral Dugaan Penganiayaan Anak Kompol, Netizen: Mario Dandy Jilid 2
(Saepul/Dist)