Banding Ditolak, Agnes Gracia Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menolak Banding yang dilakukan anak berkonflik dengan hukum, Agnes Gracia (15) dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora.

“Menetapkan anak berada dalam tahanan,” kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Budi menyampaikan, pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding dari penasihat hukum mantan kekasih Mario Dandy ini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari putusan banding ini menyatakan, Agnes tetap dihukum 3,5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Pengacara David Menangis Saat Dengar Keterangan Mario di Sidang Agnes

Hasil putusan banding ini tercantum pada Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023. Dalam putusan ini tertuang, masa hukuman 3,5 tahun akan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Agnes selama menjalani proses hukum.

Agnes sebagai anak yang berkonflik dengan hukum , juga dibebankan biaya perkara oleh orangtuanya.

Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu,” tambah Budi.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Sri Wahyuni menjatuhkan hukuman 3,5 hukuman kepada Agnes Gracia. Agnes telah menjalani penahanan yang ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Putusan ini dijatuhkan kepada Agnes lantaran keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora bersama Shane Lukas dan Mario Dandy.

Dengan vonis tersebut, lantas pihak Agnes mengajukan banding. “Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

Sementara itu, Mario Dandy diagendakan menjalani setelah libur Lebaran 2023. Jadwal sidang putra dari Rafael Alun itu disampaikan oleh pengacaranya, Basri Bundu.

“Persiapan Sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21,” tuturnya, Minggu, 9 April 2023.

“Sidang Mario paling lambat habis lebaran,” kata Basri Bundu menambahkan.

Namun, sidang kasus penganiayaan itu sempat ditunda dikarenakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA: Viral Dugaan Penganiayaan Anak Kompol, Netizen: Mario Dandy Jilid 2

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Budaya Banten
Mengenal Budaya dan Ciri Khas Suku Banten, Pewaris Warisan Kesultanan
Paula Verhoeven
Dibatasi Baim Wong, Paula Verhoeven Rindukan Momen Tidur Bersama Kiano dan Kenzo
rk bertemu jokowi
RK: Jokowi Beri Gagasan dan Konsep Soal Jakarta
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat