Bamsoet Minta Disdukcapil DKI Perhitungkan Waktu Penonaktifkan KTP

[info_penulis_custom]
bamsoet
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperhitungkan rencana penonaktifan KTP bagi penduduk yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta.

“Disdukcapil DKI dalam rencana merealisasikan penonaktifan KTP tersebut, agar memperhitungkan waktu yang tepat,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Bamsoet menyebut, menurut MPR sebaiknya penonaktifan KTP penduduk yang tidak lagi tinggal di Jakarta itu dilakukan seusai Pemilu 2024, agar tidak berimbas pada perubahan data pemilih.

“Mengingat apabila dilakukan dalam waktu dekat berpotensi merubah data pemilih dan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat setempat akibat hilangnya hak pilih mereka,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta agar Disdukcapil DKI Jakarta bersama pemerintah daerah setempat terlebih dahulu mensosialisasikan rencana penonaktifan KTP tersebut kepada masyarakat.

“Di samping melakukan pendataan secara terus-menerus melalui pencocokan dan penelitian di lapangan,” ucapnya.

Bamsoet juga meminta sebelum Disdukcapil DKI Jakarta melakukan penertiban administrasi kependudukan (adminduk) maka harus memastikan penduduk ber-KTP DKI Jakarta tersebut secara “de facto” tinggal di wilayah DKI Jakarta.

“Sehingga pemda setempat dapat mengontrol dan mengendalikan kepadatan penduduk (Jakarta) saat ini yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atau tenaga kerja dan lingkungan,” tutur dia.

Sebelumnya, Rabu (3/5), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan KTP elektronik bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta masih dalam tahap rencana dan pendataan.

“Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. “Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” tuturnya.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Kenalkan Toponimi Gempa Cianjur di Forum PBB

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PeduliLindungi di take down
Diretas Jadi Situs Judol, Pemerintah Take Down PeduliLindungi
Mahasiswa Unair
Mahasiswa UNAIR Sulap Limbah Jadi Inovasi Bisnis Berkelanjutan
JALISMA Majalengka
JALISMA Jadi Solusi Baru, Jarak Tempuh Majalengka–Bantarujeg Hanya 45 Menit
Dosen UIN Mataram
UIN Mataram Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Tottenham
Juara dengan Satu Tembakan, Kisah Unik Tottenham di Final Liga Europa 2024/2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Telkom University Purwokerto Gelar Pameran Poster Internasional Bertajuk “Posthuman Exhibition 2025"
Headline
KDM tanggapi Tempo
KDM Tanggapi Artikel Tempo 'Habis Mulyono Terbitlah Mulyadi' : Ada yang Perlu Dikoreksi
Simon Tahamata
PSSI Resmi Tunjuk Simon Tahamata sebagai Head of Scouting
Gempa Bengkulu Akibatkan Puluhan Rumah Rusak
Gempa Bengkulu Akibatkan Puluhan Rumah Rusak
Luka Modric
Resmi Berpisah, Luka Modric Tutup Perjalanan Gemilang Bersama Madrid

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.