Bamsoet Meminta Kemenkeu Sosialisasikan Pajak Natura Secara Detail

Pajak Natura
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).(Foto: mpr.go.id)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyosialisasikan aturan pajak natura kepada setiap pimpinan kantor di Indonesia secara detail dan komprehensif.

Bamsoet mengatakan hal tersebut merespons atas penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, menyosialisasikan aturan tersebut kepada pimpinan tiap kantor di seluruh Indonesia secara detail dan komprehensif agar pihak kantor dapat segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan tersebut,” kata Bamsoet melansir Antara, Senin (11/72023).

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenkeu untuk memastikan pengawasan terhadap implementasi aturan natura secara masif. Hal tersebut untuk mencegah keterlambatan atau mangkirnya pihak perkantoran dalam pembayaran pajak.

“Hal itu guna mencegah kantor yang terlambat atau tidak membayar pajak fasilitas kantor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” kata dia.

Bamsoet mengatakan bahwa Kemenkeu perlu meminta kepada pihak perkantoran untuk menghormati dan mematuhi aturan natura tersebut.

“Dengan memastikan pembayaran pajak terhadap fasilitas kantor yang telah ditentukan dalam aturan tersebut, dapat dilakukan tepat waktu,” terang Bamsoet.

BACA JUGA: Soal Kerusuhan di Paris, Bamsoet Minta Kemlu Perbaharui Data WNI

Kemenkeu, kata Bamsoet, juga perlu meminta pihak perkantoran segera menyusun daftar fasilitas kantor yang dikenai pajak sesuai dengan aturan natura.

“Kemenkeu meminta pihak kantor berkomitmen untuk disiplin membayar pajak tepat waktu terhadap fasilitas kantor tersebut,” imbuh Ketua MPR.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

“Namun, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/7).

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.