PURBALINGGA,TM.ID: Dalam pertemuannya dengan Persatuan Perangkat Desa RI (PPDRI) Purbalingga, Jawa Tengah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberi kepastian soal revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Bamsoet menegaskan, revisi UU Desa akan disahkan setelah Pemilu 2024, pada saat masa sidang DPR RI mendatang. DPR RI sendiri mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024 telah memasuki masa reses.
Revisi UU Desa menemui titik terang dalam kesepakatan pada pembahasan Tingkat I antara Badan Legislasi DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI pada Senin (5/2/24).
Poin terpenting yang direvisi yakni terkait jabatan Kepala Desa, yang diubah menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Sedangkan sebelumnya masa jabatan kades ini hanya enam tahun dengan maksimal tiga periode.
“Secara prinsip, berbagai aspirasi dan kepala desa dan perangkat desa sudah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama pemerintah. Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan di ketok palu pada masa persidangan yang akan datang,” ujar Bamsoet dalam keterangannya.
Bamsoet menyampaikan itu dalam kunjungan hari ke-21 di Dapil-7 Jawa Tengah saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Persatuan Perangkat Desa RI (PPDRI) Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).
Turut hadir antara lain, Koordinator Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) dan Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Darnuji serta staff khusus Ketua MPR RI Brigjen Pol Putu Putra Sedane.
BACA JUGA: Cak Imin Jamin Nasib perangkat lebih baik dalam Revisi UU Desa
Adapun, lanjut Bamsoet, selain masa jabatan kepala desa, hal lainnya yang sudah dibahas dalam revisi UU Desa yakni terkait Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
“Selain itu juga penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; serta Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang,” katanya.
Legislator Dapil 7 Jawa Tengah yang juga Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, revisi UU Desa harus bermuara pada peningkatan pembangunan desa, yang berdampak pada stimulan bagi perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tidak kalah pentingnya, pembangunan desa memiliki peran sentral dalam dua aspek penting, yaitu upaya pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah, dan antara desa dan kota.
Ia menekankan, pembangunan desa harus mampu menghidupkan daya saing. Harus ada upaya sungguh-sungguh untuk memajukan desa, sehingga menarik minat generasi muda untuk tinggal di desa dan membangun desa.
“Insentif fiskal yang dihadirkan melalui program dana desa, harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin agar tepat sasaran, sehingga dapat menjadi stimulus pembangunan desa,” tegas Bamsoet.
(Aak)