Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni

Penulis: Vini

Penyelundupan satwa liar
Ilustrasi. (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aksi penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura, berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina). Penyelundupan tersebut dibawa menggunakan jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan mengungkapan satwa liar yang berhasil diamankan yakni, 215 ekor kura-kura dan lima ekor ular.

“Kami berhasil gagalkan pengiriman satwa liar kura-kura sebanyak 215 ekor dan ular lima ekor dalam bentuk paket,” kata Donni di Bandarlampung, Minggu (20/4/2025).

Ia menjelaskan, penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura tersebut berhasil digagalkan saat Tim Balai Karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin.

“Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa yang kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian isi paket,” kata dia.

Setelah paket dibuka, lanjut dia, petugas mendapati enam paket yang berisikan kura-kura dan 1 paket berisikan ular dari berbagai jenis.

“Dari label paket diketahui satwa tersebut berasal dari Jambi dan akan dibawa menuju Pangandaran dan DKI Jakarta. Rincian isi paket tersebut yakni 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari, kemudian juga lima ekor ular dengan jenis satu ekor ular sanca, ular viper kuning, ular tanah, ular king cobra, dan ular cobra,” kata dia.

Donni mengatakan bahwa ke semua kura-kura dan ular tersebut dilakukan penahanan sebab tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di Propinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

“Perlu diketahui pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata dia.

Ia pun mengatakan, seluruh satwa yang disita saat ini telah diserahkan kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan di tempat penampungan sementara untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA:

Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator Ditangkap Polisi

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi, Diangkut Gunakan Truk Bubur Bayi

“Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengirim dan penerima paket, dan keterangan lebih lanjut dari pihak ekspedisi,” kata dia.

Kepala Karantina Lampung itu pun menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk menutup celah penyelundupan satwa ilegal.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
SMARTAQUA
SMARTAQUA: Alat Pakan Ikan Otomatis Berbasis IoT dan Energi Surya
Masyarakat pangandaran beli rokok
Catatan BPS: Masyarakat Pangandaran Lebih Suka Belanja Rokok Daripada Kebutuhan Pokok
Jakarta Fair 2025
Geng Cinta Reuni di Jakarta Fair 2025! Harleyava Princy Gantikan Dian Sastro, Ini Kata Mira Lesmana
Tasikmalaya gagal panen padi
2 Kecamatan di Tasikmalaya Gagal Panen Padi Gegara Serangan Hama Tikus
Kestabilan harga pangan
Harga Di Bawah Pasar, 2 Ton Beras Ludes dalam Sehari di GPM Bandung
Berita Lainnya

1

Lelaki Tua dan Tangga Kota

2

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

3

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

4

Farhan Tegaskan: Insentif untuk Hotel Bukan Uang Tunai tapi Agenda Pemerintah dan Diskon Pajak

5

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Headline
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Sopir truk aksi ODOL
Aksi Mogok Sopir Truk Protes ODOL Picu Sayur Gagal Kirim, Petani Lembang Rugi dan Harga Pasar Naik
Tersangka korupsi dana hibah
Identitas 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Akan Segera Diumumkan
Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.