Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan satwa liar
Ilustrasi. (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aksi penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura, berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina). Penyelundupan tersebut dibawa menggunakan jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan mengungkapan satwa liar yang berhasil diamankan yakni, 215 ekor kura-kura dan lima ekor ular.

“Kami berhasil gagalkan pengiriman satwa liar kura-kura sebanyak 215 ekor dan ular lima ekor dalam bentuk paket,” kata Donni di Bandarlampung, Minggu (20/4/2025).

Ia menjelaskan, penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura tersebut berhasil digagalkan saat Tim Balai Karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin.

“Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa yang kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian isi paket,” kata dia.

Setelah paket dibuka, lanjut dia, petugas mendapati enam paket yang berisikan kura-kura dan 1 paket berisikan ular dari berbagai jenis.

“Dari label paket diketahui satwa tersebut berasal dari Jambi dan akan dibawa menuju Pangandaran dan DKI Jakarta. Rincian isi paket tersebut yakni 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari, kemudian juga lima ekor ular dengan jenis satu ekor ular sanca, ular viper kuning, ular tanah, ular king cobra, dan ular cobra,” kata dia.

Donni mengatakan bahwa ke semua kura-kura dan ular tersebut dilakukan penahanan sebab tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di Propinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.

“Perlu diketahui pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata dia.

Ia pun mengatakan, seluruh satwa yang disita saat ini telah diserahkan kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan di tempat penampungan sementara untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA:

Pelaku Penyelundupan Ratusan Detonator Ditangkap Polisi

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBM Bersubsidi, Diangkut Gunakan Truk Bubur Bayi

“Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengirim dan penerima paket, dan keterangan lebih lanjut dari pihak ekspedisi,” kata dia.

Kepala Karantina Lampung itu pun menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk menutup celah penyelundupan satwa ilegal.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arsenal
Link Live Streaming Ipswich Town vs Arsenal Selain Yalla Shoot
tesla cybertruck
Cara Tesla Goda Konsumen Beli Cybertruck, Akibat Penjualan Seret?
Jembatan gantung Kabupaten Kuningan
Jembatan Gantung Segera Dibangun, Pelajar di Pinggiran Kuningan Ini Tak Lagi Harus Pertaruhkan Nyawa untuk ke Sekolah
byd denza d9
Mencuri Minat di Indonesia, BYD Denza D9 Sudah Gerus Pasar Alphard?
komplek-permakaman-sunan-gunung-jati-web-pemkab-cirebon - sejarah hari jadi kabuoaten cirebon
2 April 1482 Menjadi Titik Awal, Simak Sejarah Hari Jadi Kabupaten Cirebon
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Athletic Bilbao Selain Yalla Shoot
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.