BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi tetapkan sistem Ketanagalistrikan dalam negeri hingga tahun 2060 melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). RUKN ini akan menjadi strategi pengembangan kelistrikan nasional dalam upaya Pemerintah mencapai target net zero emission 2060.
Penetapan RUKN 2025-2060 ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 5 Maret 2025.
“Menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional yang selanjutnya disingkat RUKN, dalam rangka mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 yang disusun berdasarkan kebijakan energi nasional yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (25/3/2025).
RUKN 2025-2060 merupakan pemutakhiran dari RUKN 2019-2038 dan merupakan turunan dari Rancangan PP KEN (Kebijakan Energi Nasional) yang merupakan pedoman dalam penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional dan rencana energi lainnya
Di dalam RUKN ini memuat kebijakan terkait ketenagalistrikan nasional, kondisi penyediaan tenaga Listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga Listrik nasional hingga tahun 2060, serta rencana pengnmbangan sistem penyediaan tenaga Listrik nasional.
Aturan baru tersebut juga memberikan PT PLN (Persero) prioritas untuk membangun pembangkit lsitrik yang fleksibel.
Sejumlah poin pokok yang tercantum dalam rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga Listrik nasional antara lain:
1. Proyeksi permintaan Tenaga Listrik tahun 2025
Proyeksi permintaan tenaga Listrik pada tahun 2025 mencapai sekitar 539 TWh atau setara dengan 1.813 kWh per kapita. Angka ini di poryeksi akan meningkat 1.813 TWh (5.083 kWh per kapita) pada 2060.
Komposisi Listrik pada tahun 2060 meliputi:
- Rumah tangga: 28%
- Bisnis: 13%
- Publik: 5%
- Industri: 43%
- Kendaraan listrik: 11%
2. Pemanfaatan biomassa Cofiring (Cfbio) di PLTU dalam rangka meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan serta untuk menurunkan emisi CO2.
3. Implementasi retrofit pembangkit fosil saat book value 0 (nol)
PLTU akan menggunakan 100% green NH3 atau Cfbio+CCS sebagai base load. Sementara PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU akan menggunakan 100% green H2 atau Gas+CCS untuk keandalan pusat beban
4. Pembatasan pembangunan PLTU sesuai dengan Perpres No. 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk tenaga listrik.
5. Pengembangan pembangkit listrik disesuaikan dengan target bauran energi dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).
6. Daya mampu netto tahun 2060 diperkirakan mencapai 443 GW, terdiri atas 41,5% pembangkit VRE (dilengkapi storage 34 GW) dan 58,5% pembangkit dispatchable (non-VRE)
7. Proyeksi Produksi listrik tahun 2060 mencapai 1.947 TWh dan akan didominasi oleh energi baru dan terbarukan.
8. Bauran energi tahun 2060
Energi baru dan terbarukan (EBT) menyumbang 73,6% bauran energi tahun 2060 yang terdiri dari Energi baru 24,1% dan Energi terbarukan 49,5% (Meliputi VRE: 20,7%, Non-VRE: 28,8%). Serta Energi fosil + CCS menyumban sebanyak 26,4%
9. Porsi energi baru dan terbarukan ditargetkan lebih tinggi dari energi fosil (51,6%) mulai tahun 2044.
BACA JUGA:
Stok Energi Dipastikan Aman Selama Lebaran, BPH Migas: Ada Posko Nasional ESDM!
10. Akselerasi pembangunan energi bersih meliputi Dedieselisasi, Gasifikasi PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU, Pembangunan PLTB dan PLTS (floating dan rooftop), dan Pembangunan PLTP dan PLTA skala besar (waduk, bendungan, irigasi)
11. Pengembangan pembangkit VRE dan pengembangan PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU dilakukan sebelum PLTA dan PLTP skala besar beroperasi pada 2032.
12. Fokus wilayah pengembangan PLTA di Papua, PLTS di Nusa Tenggara, serta PLTN di Kalimantan untuk produksi green H2
13. Target emisi CO2 nol pada tahun 2059.
14. Prioritas pengembangan supergrid
Interkoneksi internal pulau: Sumatera (Sumbagut-Sumbagsel), Sulawesi (Sulbagut-Sulbagsel), Kalimantan (looping Kalimantan), Papua (Jayapura-Sorong).
Interkoneksi antar pulau: 2028: Sumatera-Batam, 2029: Jawa-Bali, 2031: Sumatera-Jawa, 2035: Bali-Lombok-Sumbawa, 2040: Jawa-Kalimantan, 2041: Sumbawa-Flores, Kalimantan-Sulawesi, 2045: Sumba-Sumbawa-Sulawesi.
15. Kebutuhan investasi pembangkit dan transmisi tenaga listrik (2025-2060) diperkirakan mencapai US$ 1,09 triliun atau rata-rata US$ 30,33 miliar per tahun.
(Raidi/Aak)