BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua I Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dailami Firdaus meminta adanya pengetatan pengawasan dan pemberatan sanksi terhadap praktik jual beli kuota jemaah haji reguler serta khusus.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
DPD pentingnya transparansi dalam distribusi kuota haji reguler dan khusus, serta harus adanya dashboard real-time.
“Berkaitan dengan kuota dan transparasi yang mengatur kuota haji reguler dan khusus, kami menilai distribusi kuota adalah soal keadilan antardaerah,” ujar Dailami Firdaus dalam rapat.
Menurutnya, penting adanya dashboard real-time yang memuat daftar tunggu calon jemaah haji secara transparan dan dapat diakses oleh publik.
Baca Juga:
“Kami mendorong adanya dashboard real-time yang memuat daftar tunggu prioritas lansia dan juga distribusi kuota per provinsi yang bisa diakses oleh publik,” tuturnya.
DPD meminta diperketat larangan jual beli porsi dan penyalahgunaan kuota jemaah haji.
“Yang lebih penting adalah bagaimana penegakan. Kami mendorong perlindungan whistle blower, publikasi sanksi, serta penguatan PPNS dengan kapasitas forensik digital untuk menindak mafia haji,” tuturnya.
(Anisa Kholifatul Jannah)