Babak Baru KSP Indo Surya, Polri Periksa 25 Orang Saksi

polri
Henry Surya Bos KSP Indosurya yang Divonis Bebas Hakim Jakbar dalam Kasus Investasi Bodong. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, Bareskrim Polri memeriksa 25 orang saksi untuk menggali keterangan terkait penyidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Robertus menyebut saksi-saksi itu di antaranya saksi korban dan juga saksi ahli.

“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang, di antaranya pendiri Kospin, Dinas Koperasi DKI Jakarta, Sudinkop Jakarta Pusat dan nasabah,” ucap Robertus.

Penyidikan baru perkara Indosurya terkait dugaan tindak pidana menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan dugaan tindak pidana ini bersumber dari laporan polisi yang dilayangkan para korban secara parsial yang diterima kepolisian beberapa waktu lalu.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari Ketua KSP Indosurya HS yang mengalir ke 30 perusahaan yang menjadi afiliasi Indosurya.

Menurut Robertus, penelusuran terkait dugaan aliran dana sudah dilakukan sejak perkara sebelumnya yang sudah disidangkan dan tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Dalami 23 Perusahaan Terkait TPPU KSP Indo Surya

Meski demikian, penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum untuk bertukar informasi.

Terkait aset, kata Robertus, sudah disita dan dikirim ke JPU bersama dengan berkas terdahulu. Demikian pula dengan aset yang ditemukan setelah berkas perkara dikirimkan, juga telah diserahkan kepada JPU untuk disidang selama proses persidangan.

Pihaknya juga mendapatkan informasi dari JPU terkait aset Indosurya senilai Rp3 triliun tidak disetujui permohonan sitanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, De Deo tidak menyebutkan alasan tidak disetujuinya.

“Silakan konfirmasi dengan tim JPU nya,” ujar Robertus.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
motogp kazakhstan
MotoGP Kazakhstan Gagal Lagi Digelar, Doha Pengganti?
Ilustrasi sihir (Pinterest) surat al baqarah ayat terkahir
3 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah untuk Ruqyah Syar’iyah Anti Sihir
cara melihat rating customer gojek (1)
Cara Melihat Rating Customer Gojek, Driver Jangan Salah Ambil Penumpang!
pretasan kripto
Pasar Kripto Rugi Rp8,3 Triliun Gegera Peretasan
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
Dianggap Curang, Marc Marquez Turun Peringkat di MotoGP Belanda
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas