BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kembali sanksi hukum bagi siapapun yang menerbangkan layangan di sekitar bandara, mulai dari dikenakan denda hingga pidana penjara.
Aktivitas layang-layang di sekitar bandara tengah menjadi sorotan setelah beberapa waktu lalu menyebabkan gangguan pada puluhan penerbangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Dilaporkan sebanyak 21 penerbangan pada tanggal 4 hingga 6 Juli 2025 terganggu akibat adanya aktivitas layang-layang di sekitar area bandara yang mengganggu jalur pendekatan pesawat atau Final Approach.
Akibatnya, sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach) dan terpaksa melakukan manuver ulang (go-around) hingga dialihkan (diverted) ke bandara lain demi keselamatan penerbangan.
Meski tidak ada laporan insiden kecelakaan, Kemenhub memandang serius potensi bahaya dari aktivitas layang-layang di sekitar bandar udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa menyatakan bahwa menerbangkan layang-layang di sekitar bandara termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Larangan menerbangkan layang-layang di sekitar bandara telah di atur dalam dalam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kawasan sekitar bandara merupakan kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang harus steril dari gangguan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Baca Juga:
Gegara Layangan Penerbangan di Soetta Delay Berjamaah
Gegara Layangan, Kereta Woosh Berhenti Mendadak di Jembatan Cigondewah
Lukman menegaskan, siapapun yang menerbangkan layangan di sekitar bandara akan mendapatkan konsekuensi hukum mulai dari pidana penjara selama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 Miliar.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Lukman dalam siaran persnya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Perhubungan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Satgas ini dibentuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan memperkecil gangguan penerbangan.
“Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Putu Eka dalam siaran pers, Kamis (10/7/2025).
“Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tambahnya
Menerbangkan layang-layang di sekitar bandara mengganggu aktivitas penerbangan dan berisiko besar bisa menyebabkan kecelakaan pesawat.
Untuk itu, Putu Eka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara, termasuk menerbangkan layang-layang.
“Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser, atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” jelas Putu Eka.
(Raidi/Budis)