JAKARTA, TM.ID: Dari hasil survey indikator yang memperlihatkan kontroversi timbul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres-cawapres. Ternyata hal itu tidak mempengaruhi sosok Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Meskipun banyak yang kecewa atas putusan MK, tapi tampaknya lebih banyak pula dari masyarakat yang setuju untuk Gibran menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Dari hasil survei Indikator, responden menjawab pertanyaan ‘Apakah Ibu/Bapak setuju atau tidak setuju Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024 mendatang?’.
BACA JUGA: Visi Prabowo dan Gibran: Membawa Indonesia Menjadi Negara Maju
Sebanyak 51,2 persen responden ternyata setuju akan hal itu. Untuk yang tidak setuju Gibran jadi cawapres sebesar 34,1 persen dan 14,7 persen memilih tidak menjawab. Persentase itu mewakili suara di bulan Oktober 2023. Ada peningkatan elektabilitas yang terjadi dari September 2023.
Di bulan September 2023 kemarin, lebih banyak masyarakat yang tak setuju kalau anak sulung Presiden Jokowi itu maju jadi cawapres.
“Kabar Gibran akan maju sebagai cawapres Prabowo meningkat dua kali lipat. Persetujuan Gibran sebagai cawapres Prabowo juga meningkat signifikan,” begitu yang disampaikan Indikator dalam rilisnya, seperti dikutip Jumat (27/10/2023).
Hal tersebut juga terjadi pada elektabilitas paslon, ketika Survei Indikator menunjukan elektabilitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mencapai angka 36,1 persen. Tentu saja angka itu lebih tinggi dari yang lainnya.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan angka 33,7 persen, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dapat 23,7 persen.
Sebanyak 6,5 persen responden milih tidak menjawab atau tidak tahu.
Secara mayoritas responden turut menyetujui dengan adanya putusan dari MK, kendati awlanya mendapatkan kontroversi, dalam hasil survei tampak 69,1 persen responden setuju atas putusan MK.
“Mereka yang setuju dengan keputusan MK, cenderung mendukung Prabowo. Meskipun cukup banyak juga yang mendukung Ganjar. Sebaliknya, Anies unggul di kalangan yang tidak setuju dengan keputusan MK,” begitu katanya.
BACA JUGA: KIM Harus Legowo Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Lanjutkan Dinasti Jokowi Nih?
MK memutuskan untuk tetap membatasi usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun kecuali bagi seseorang yang pernah menjabat kepala daerah. Adapun responden yang kurang atau tidak setuju hanya sekitar 29,3 persen dan sebanyak 1,6 persen responden memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei dilakukan di tanggal 16 sampai dengan 20 Oktober 2023 dengan melibatkan 2.567 orang dalam pengambilan survey. Penarikan sampel memakai metode multistage random sampling, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.