Awal Kampanye Bawaslu Cimahi Temukan Banyak Pelanggaran

APK Pemilu
Alat Peraga Kampanye di Kota Cimahi. (Foto: Tri/Teropong media)

Bagikan

CIMAHI, TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi masih menemukan kontestan Pemilu 2024 yang melakukan berbagai pelanggaran hingga pada 8 Desember 2024 masa kampanye.

Para peserta Pemilu 2024 itu disinyalir tidak mematuhi ketentuan untuk melampirkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian.

Padahal, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 2023, salinan STTP harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Terkait STTP menjadi poin krusial karena berdasarkan STTP kami bisa mengetahui ada aktivitas kampanye meski bisa di belakang layar kami bisa saja melakukan tindakan yang bersifat investigasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan saat Jumpa Pers Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cimahi 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Minggu (10/12/2023).

BACA JUGA: Pembunuh Endang Diringkus Polres Cimahi

“Kalau kami tidak mengetahui ada kampanye darimana kami melakukan pengawasan,” sambungnya.

Ginan menegaskan, apabila Bawaslu Kota Cimahi tidak menerima STTP yang ditembuskan dari Polres Cimahi, maka pihaknya bakal membubarkan kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

“Kalau tidak ada STTP oleh peserta pemilu, maka kami khawatir akan berpengaruh pada sisi keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Disinggung terkait jumlah pelanggaran selama masa kampanye, Ginan mengaku, Bawaslu Kota Cimahi sudah menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tanggal 28 November hingga 8 Desember 2023.

“Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja,” bebernya.

Ginan menyebut, paling banyak pelanggaran mengenai pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang memang dilarang untuk dijadikan untuk tempat pemasangan APK.

BACA JUGA: Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Ada Aturan dan Larangan Kampanye

Kendati demikian, pihaknya perlu melakukan pendataan kembali berapa keseluruhan pelanggaran dan itupun sudah pihaknya inventarisir kemarin.

“Kalau untuk jumlah pastinya perlu kami data kembali,” jelasnya.

(Tri/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.