Awal Kampanye Bawaslu Cimahi Temukan Banyak Pelanggaran

APK Pemilu
Alat Peraga Kampanye di Kota Cimahi. (Foto: Tri/Teropong media)

Bagikan

CIMAHI, TM.ID: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi masih menemukan kontestan Pemilu 2024 yang melakukan berbagai pelanggaran hingga pada 8 Desember 2024 masa kampanye.

Para peserta Pemilu 2024 itu disinyalir tidak mematuhi ketentuan untuk melampirkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian.

Padahal, berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 2023, salinan STTP harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Terkait STTP menjadi poin krusial karena berdasarkan STTP kami bisa mengetahui ada aktivitas kampanye meski bisa di belakang layar kami bisa saja melakukan tindakan yang bersifat investigasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan saat Jumpa Pers Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cimahi 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Minggu (10/12/2023).

BACA JUGA: Pembunuh Endang Diringkus Polres Cimahi

“Kalau kami tidak mengetahui ada kampanye darimana kami melakukan pengawasan,” sambungnya.

Ginan menegaskan, apabila Bawaslu Kota Cimahi tidak menerima STTP yang ditembuskan dari Polres Cimahi, maka pihaknya bakal membubarkan kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

“Kalau tidak ada STTP oleh peserta pemilu, maka kami khawatir akan berpengaruh pada sisi keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Disinggung terkait jumlah pelanggaran selama masa kampanye, Ginan mengaku, Bawaslu Kota Cimahi sudah menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tanggal 28 November hingga 8 Desember 2023.

“Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja,” bebernya.

Ginan menyebut, paling banyak pelanggaran mengenai pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang memang dilarang untuk dijadikan untuk tempat pemasangan APK.

BACA JUGA: Kominfo Luncurkan Buku Saku Pemilu, Ada Aturan dan Larangan Kampanye

Kendati demikian, pihaknya perlu melakukan pendataan kembali berapa keseluruhan pelanggaran dan itupun sudah pihaknya inventarisir kemarin.

“Kalau untuk jumlah pastinya perlu kami data kembali,” jelasnya.

(Tri/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.