JAKARTA,TM.ID: Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Nomor 83 Tahun 2023 perihal Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, adanya fatwa itu atas rekomendasi umat Islam untuk menghindari produk-produk yang terafiliasi Israrel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” ujarnya melansir laman MUI, Sabtu (11/11/2023).
BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Dukung Agresi Hukumnya Haram!
MUI dalam fatwa tersebut, mendorong pemerintah untuk tegas dalam membantu perjuangan Palestina seperti cara diplomasi dengan PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menekan Israel menghentikan agresi dan juga memberikan sanksi.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” tambahnya.
Fatwa juga mengusulkan untuk memberikan bantuan yang bisa dilakukan untuk Palestina dengan pendistribusian zakat, infak, hingga sedekah.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegasnya.
(Saepul/Usk)