Aturan Hukum dan Praktik dalam Perjanjian Kontrak Bahasa Asing

Penulis: hafidah

Perjanjian Kontrak Bahasa Asing
Ilustrasi pejanjia kontrak (dok.istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam dunia bisnis, khususnya yang melibatkan transaksi internasional, pemahaman yang tepat mengenai kedudukan dan penggunaan bahasa asing dalam kontrak perjanjian sangat krusial.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian kontrak, namun perkembangan bisnis global menuntut penggunaan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris.

Di Indonesia, penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian diatur oleh UU No. 24 Tahun 2009 dan Perpres No. 63 Tahun 2019.

Aturan Hukum Penggunaan Bahasa Indonesia

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan:

  • Lembaga negara
  • Instansi pemerintah Republik Indonesia
  • Lembaga swasta Indonesia
  • Perseorangan warga negara Indonesia

Namun, untuk mengakomodasi perjanjian dengan pihak asing, UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 31 ayat (2) mengizinkan penambahan bahasa nasional pihak asing atau Bahasa Inggris.

Bahasa asing ini berfungsi sebagai terjemahan Bahasa Indonesia untuk memastikan pemahaman bersama. Jika terjadi perbedaan penafsiran, bahasa yang disepakati dalam perjanjian akan menjadi acuan.

Praktik dan Pertimbangan dalam Perjanjian dengan Pihak Asing

Meskipun Bahasa Indonesia wajib, perjanjian dengan pihak asing sebaiknya juga disusun dalam bahasa asing (bahasa nasional pihak asing atau Bahasa Inggris). Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA : Hobi Cosplay, Jadi Peluang Bisnis yang Menguntungkan?

Pentingnya Ahli Bahasa Tersumpah

Penggunaan dua bahasa dalam perjanjian memerlukan kehati-hatian dan keakuratan terjemahan. Menggunakan jasa ahli bahasa tersumpah sangat disarankan untuk memastikan terjemahan yang akurat dan mencegah perbedaan penafsiran.

Menghindari Istilah Asing

Penggunaan istilah asing yang tidak dipahami oleh semua pihak sebaiknya dihindari untuk mencegah ambiguitas dan potensi kerugian.

Perjanjian bisnis yang tidak memuat versi Bahasa Indonesia, setelah berlakunya UU No. 24 Tahun 2009, dapat dianggap bertentangan dengan hukum dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.