Aturan Hukum dan Praktik dalam Perjanjian Kontrak Bahasa Asing

Perjanjian Kontrak Bahasa Asing
Ilustrasi pejanjia kontrak (dok.istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam dunia bisnis, khususnya yang melibatkan transaksi internasional, pemahaman yang tepat mengenai kedudukan dan penggunaan bahasa asing dalam kontrak perjanjian sangat krusial.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian kontrak, namun perkembangan bisnis global menuntut penggunaan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris.

Di Indonesia, penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian diatur oleh UU No. 24 Tahun 2009 dan Perpres No. 63 Tahun 2019.

Aturan Hukum Penggunaan Bahasa Indonesia

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan:

  • Lembaga negara
  • Instansi pemerintah Republik Indonesia
  • Lembaga swasta Indonesia
  • Perseorangan warga negara Indonesia

Namun, untuk mengakomodasi perjanjian dengan pihak asing, UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 31 ayat (2) mengizinkan penambahan bahasa nasional pihak asing atau Bahasa Inggris.

Bahasa asing ini berfungsi sebagai terjemahan Bahasa Indonesia untuk memastikan pemahaman bersama. Jika terjadi perbedaan penafsiran, bahasa yang disepakati dalam perjanjian akan menjadi acuan.

Praktik dan Pertimbangan dalam Perjanjian dengan Pihak Asing

Meskipun Bahasa Indonesia wajib, perjanjian dengan pihak asing sebaiknya juga disusun dalam bahasa asing (bahasa nasional pihak asing atau Bahasa Inggris). Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA : Hobi Cosplay, Jadi Peluang Bisnis yang Menguntungkan?

Pentingnya Ahli Bahasa Tersumpah

Penggunaan dua bahasa dalam perjanjian memerlukan kehati-hatian dan keakuratan terjemahan. Menggunakan jasa ahli bahasa tersumpah sangat disarankan untuk memastikan terjemahan yang akurat dan mencegah perbedaan penafsiran.

Menghindari Istilah Asing

Penggunaan istilah asing yang tidak dipahami oleh semua pihak sebaiknya dihindari untuk mencegah ambiguitas dan potensi kerugian.

Perjanjian bisnis yang tidak memuat versi Bahasa Indonesia, setelah berlakunya UU No. 24 Tahun 2009, dapat dianggap bertentangan dengan hukum dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Model reasoning
Reasoning Model 03, Terobosan Baru dalam OpenAI
Lukisan Yos Suprapto
Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Bonnie Triyana: Pembatasan Kreasi Seniman!
Kenaikan Tarif Air Minum
Kenaikan Tarif Air Minum Ciamis Tuai Pro dan Kontra di Tengah Infrastruktur yang Menua
Artis Natal
Artis Indonesia yang Rayakan Natal: Kisah Perjalanan Spiritual di Hari Raya
Didik Nini Thowok
Didik Nini Thowok Ungkap Bangun Karakter Generasi Muda Indonesia
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

3

Simak Penjelasan DJP Tentang Penyesuaian Tarif PPN 1% dari 11% Menjadi 12%

4

Buntut Penarikan Penumpang, Ratusan Ojol Sisir Kawasan Cimekar dan Gedebage

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
vonis harvey moeis
Koruptor Timah Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Selama Nataru Flyover Kota Bandung Dibuka dengan Pengamanan Ketat
Selama Nataru, Flyover Kota Bandung Dibuka dengan Pengamanan Ketat
12 pemain psm makassar
12 Pemain Vs Barito Putra, PSM Makassar Ogah Disalahkan: Sesuai Arahan Wasit!
Mendag Pantau Harga Komoditas Pokok ke Padalarang
Mendag Pantau Harga Komoditas Pokok ke Padalarang, Ada Kenaikan Komoditas Cabai dan Daging Ayam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.