Aturan Hukum dan Praktik dalam Perjanjian Kontrak Bahasa Asing

Perjanjian Kontrak Bahasa Asing
Ilustrasi pejanjia kontrak (dok.istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam dunia bisnis, khususnya yang melibatkan transaksi internasional, pemahaman yang tepat mengenai kedudukan dan penggunaan bahasa asing dalam kontrak perjanjian sangat krusial.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian kontrak, namun perkembangan bisnis global menuntut penggunaan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris.

Di Indonesia, penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian diatur oleh UU No. 24 Tahun 2009 dan Perpres No. 63 Tahun 2019.

Aturan Hukum Penggunaan Bahasa Indonesia

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan:

  • Lembaga negara
  • Instansi pemerintah Republik Indonesia
  • Lembaga swasta Indonesia
  • Perseorangan warga negara Indonesia

Namun, untuk mengakomodasi perjanjian dengan pihak asing, UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 31 ayat (2) mengizinkan penambahan bahasa nasional pihak asing atau Bahasa Inggris.

Bahasa asing ini berfungsi sebagai terjemahan Bahasa Indonesia untuk memastikan pemahaman bersama. Jika terjadi perbedaan penafsiran, bahasa yang disepakati dalam perjanjian akan menjadi acuan.

Praktik dan Pertimbangan dalam Perjanjian dengan Pihak Asing

Meskipun Bahasa Indonesia wajib, perjanjian dengan pihak asing sebaiknya juga disusun dalam bahasa asing (bahasa nasional pihak asing atau Bahasa Inggris). Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA : Hobi Cosplay, Jadi Peluang Bisnis yang Menguntungkan?

Pentingnya Ahli Bahasa Tersumpah

Penggunaan dua bahasa dalam perjanjian memerlukan kehati-hatian dan keakuratan terjemahan. Menggunakan jasa ahli bahasa tersumpah sangat disarankan untuk memastikan terjemahan yang akurat dan mencegah perbedaan penafsiran.

Menghindari Istilah Asing

Penggunaan istilah asing yang tidak dipahami oleh semua pihak sebaiknya dihindari untuk mencegah ambiguitas dan potensi kerugian.

Perjanjian bisnis yang tidak memuat versi Bahasa Indonesia, setelah berlakunya UU No. 24 Tahun 2009, dapat dianggap bertentangan dengan hukum dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Panen Terong
Desa Mlirip Galakkan Pemanfaatan Lahan Kosong, Panen Terong Jadi Langkah Awal
AHY DEMOKRAT
AHY Klaim dapat Dukungan Jadi Ketum Demokrat Lagi, Yakin Bisa Bangkit
kiky-saputri-melahirkan-1740290757975_169
Selamat, Kiky Saputri Melahirkan Anak Pertama
Peredaran narkotika
Peredaran Narkoba di Kalideres Jakbar Terungkap Polisi!
retret kepala daerah
Kepala Daerah Tak Ikut Retret Disebut Rugi, Paling Banyak Kader PDIP!
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM

5

Polisi Temukan Tanaman Ganja Tinggi 1 Meter di Rumah Warga Cilengkrang Bandung
Headline
Real Madrid
Real Madrid Libas Girona 2-0, Aman di Puncak Klasemen
Liverpool
Liverpool Taklukkan Man City 2-0, The Reds Kokoh di Puncak
pedro-acosta-brad-binder-red-b
KTM Pelajari Strategi Ducati, Kejar Dominasi di MotoGP
Manchester City Menang
Link Live Streaming Man City vs Liverpool Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.