Aturan Baru Izin Tinggal, WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi

Penulis: usamah

WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi
Ilustrasi-Turis asing Berwisata Ke kawasan Gedung Sate Bandung Jawa Barat (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025. Termaktub, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Aturan baru ini untuk menekan angka pelanggaran Keimigrasian bagi warga asing di Tanah Air.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal. Lalu, pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA). Yuldi menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga:

Imigrasi Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Ekonomi Asal Cina di Jaksel

Apa Perbedaan Migrasi, Imigrasi, Transmigrasi dan Emigrasi?

Selain itu juga, untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin
tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” kata Yuldi.

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025. Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan
penyalahgunaan izin tinggal.

“Tidak hanya itu, total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah. Senuanya telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM, Red),” ucap Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari-April 2024 sebanyak 1.610 WNA. Sedangkan, periode Januari-April 2025 sebanyak 2.201 WNA. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.