Aturan Baru Izin Tinggal, WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi

Penulis: usamah

WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi
Ilustrasi-Turis asing Berwisata Ke kawasan Gedung Sate Bandung Jawa Barat (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025. Termaktub, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Aturan baru ini untuk menekan angka pelanggaran Keimigrasian bagi warga asing di Tanah Air.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal. Lalu, pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA). Yuldi menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga:

Imigrasi Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Ekonomi Asal Cina di Jaksel

Apa Perbedaan Migrasi, Imigrasi, Transmigrasi dan Emigrasi?

Selain itu juga, untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin
tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” kata Yuldi.

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025. Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan
penyalahgunaan izin tinggal.

“Tidak hanya itu, total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah. Senuanya telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM, Red),” ucap Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari-April 2024 sebanyak 1.610 WNA. Sedangkan, periode Januari-April 2025 sebanyak 2.201 WNA. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dewi Perssik
Dewi Perssik Blak-blakan Putus dari Pacar Pilotnya
PTN
Deretan Anak Artis Ini Lolos PTN Favorit di Tahun 2025
Penganiayaan Ponpes Gus Miftah
13 Pengurus dan Santri Ponpes Gus Miftah Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan
Job fair Bekasi
Viral Job Fair Membludak di Bekasi, Pemerintah Gagal?
Deva Mahenra
Perankan Suami Selingkuh, Deva Mahenra Ungkap Reaksi Mikha Tambayong
Berita Lainnya

1

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Bandung

2

Ada Konten Judol-Pornografi, Kemkomdigi Blokir Archive.org

3

Longsor Terjadi di Kawasan Tambang Gunung Kuda Cirebon, Korban Tertimbun

4

Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Orang Meninggal

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
Pelajar Sukabumi Tenggelam
Diduga Terpeleset, Pelajar SMP di Sukabumi Ditemukan Tewas di Sungai Cimandiri
longsor Gunung Kuda Cirebon
Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Update, Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon Bertambah Jadi 10 Orang
obat herbal oplosan
Daftar Obat Herbal Temuan BPOM yang Sebabkan Kerusakan Hati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.