ASN Tak Boleh Terima Parcel THR, Nanti Gratifikasi!

Penulis: Saepul

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA, TM,ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pengingat kepada para penyelenggara negara menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran untuk bisa mencegah mengendalikan gratifikasi.

Sebagaimana telah tertuang pada  Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil!

Ipi menegaskan, bentuk penerimaan atau meminta dana dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sejenisnya dilarang dilakukan oleh pegawai negeri.

“Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Ipi.

Hal ini untuk diserukan kepada  pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menerbitkan imbauan secara internal terkait penolakan gratifikasi hari raya tersebut.

“Pimpinan asosiasi atau perusahaan atau masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lain,” kata Ipi.

KPK sebagai Lembaga anti korupsi meminta kepada masyarakat, agar dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Ipi.

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pelaporan gratifikasi melalui laman resmi KPK atau menghubungi nomor telepon 198.melaporkan kepada penegak hukum  jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sementara itu, pelaporan dapat dilakukan kepada KPK secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau via surat elektronik ke alamat email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Pada pihak lain, pemerintah telah membuat dan menerbitkan surat edaran pelarangan instansi dan jajaran setempat untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun sambut Idul Fitri, demi mencegah korupsi.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menjelaskan mengenaan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya diterbitkan merujuk terhadap perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edaran tersebut diarahkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut,” ungkap Muflihun di Pekanbaru, Sabtu (8/4/2023).

Pada surat edaran tersebut telah tercantum, disebutkan pegawai negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Yang perlu diingat, jika pegawai negeri atau penyelenggra negara melakukan penerimaan gratifikasi yang berkolerasi dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Untuk itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

BACA JUGA: Disnakertrans Jateng Buka Kanal Aduan dan Konsultasi THR

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jabar Digital Academy
Jabar - Inggris Gelar Jabar Digital Academy, Perkuat Ketahanan Siber Masyarakat
Dandadan: Evil Eye
Trailer Film Dandadan: Evil Eye Rilis, Cek Sinopsisnya!
Woo Do Hwan Park Gyu Young
Liburan Bareng? Woo Do Hwan & Park Gyu Young Diduga Liburan Bareng di Bali
Dearly Djoshua
Siapa Sebenarnya Dearly Djoshua, Sosok Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Ari Lasso?
tni kejaksaan
Prajurit TNI Ditempatkan di Kejaksaan, Legislator: Bisa Menciptakan Ketegangan!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Barcelona
Link Live Streaming Derby Catalan Espanyol vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Ledakan amunisi Garut
TNI AD Beri Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Tentara
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Wetar Maluku Barat Daya
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Wetar Maluku Barat Daya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.