ASN Tak Boleh Terima Parcel THR, Nanti Gratifikasi!

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA, TM,ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pengingat kepada para penyelenggara negara menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran untuk bisa mencegah mengendalikan gratifikasi.

Sebagaimana telah tertuang pada  Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil!

Ipi menegaskan, bentuk penerimaan atau meminta dana dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sejenisnya dilarang dilakukan oleh pegawai negeri.

“Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Ipi.

Hal ini untuk diserukan kepada  pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menerbitkan imbauan secara internal terkait penolakan gratifikasi hari raya tersebut.

“Pimpinan asosiasi atau perusahaan atau masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lain,” kata Ipi.

KPK sebagai Lembaga anti korupsi meminta kepada masyarakat, agar dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Ipi.

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pelaporan gratifikasi melalui laman resmi KPK atau menghubungi nomor telepon 198.melaporkan kepada penegak hukum  jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sementara itu, pelaporan dapat dilakukan kepada KPK secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau via surat elektronik ke alamat email [email protected].id.

Pada pihak lain, pemerintah telah membuat dan menerbitkan surat edaran pelarangan instansi dan jajaran setempat untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun sambut Idul Fitri, demi mencegah korupsi.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menjelaskan mengenaan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya diterbitkan merujuk terhadap perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edaran tersebut diarahkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut,” ungkap Muflihun di Pekanbaru, Sabtu (8/4/2023).

Pada surat edaran tersebut telah tercantum, disebutkan pegawai negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Yang perlu diingat, jika pegawai negeri atau penyelenggra negara melakukan penerimaan gratifikasi yang berkolerasi dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Untuk itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

BACA JUGA: Disnakertrans Jateng Buka Kanal Aduan dan Konsultasi THR

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
pdn diretas
Pemerintah Ungkap Penyebab PDN Diretas, Sederhana Tapi Fatal!
cara kunci galeri di iPhone
3 Cara Kunci Galeri di iPhone, Biar Makin Aman!
Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024
Pertaruhan Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024 Kontra Rumania
Bubble Chat
WhatsApp Kenalkan Fitur Terbaru "Bubble Chat", Ini Cara Buatnya
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia
kanye west
Kanye West Digugat Akibat Sebut Pekerja Sebagai "Budak Baru"