ASN Tak Boleh Terima Parcel THR, Nanti Gratifikasi!

Penulis: Saepul

ilustrasi (net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM,ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pengingat kepada para penyelenggara negara menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran untuk bisa mencegah mengendalikan gratifikasi.

Sebagaimana telah tertuang pada  Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/4/2023).

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Pemberian THR Tak Boleh Dicicil!

Ipi menegaskan, bentuk penerimaan atau meminta dana dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sejenisnya dilarang dilakukan oleh pegawai negeri.

“Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Ipi.

Hal ini untuk diserukan kepada  pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menerbitkan imbauan secara internal terkait penolakan gratifikasi hari raya tersebut.

“Pimpinan asosiasi atau perusahaan atau masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lain,” kata Ipi.

KPK sebagai Lembaga anti korupsi meminta kepada masyarakat, agar dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Ipi.

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pelaporan gratifikasi melalui laman resmi KPK atau menghubungi nomor telepon 198.melaporkan kepada penegak hukum  jika mendapati permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sementara itu, pelaporan dapat dilakukan kepada KPK secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau via surat elektronik ke alamat email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Pada pihak lain, pemerintah telah membuat dan menerbitkan surat edaran pelarangan instansi dan jajaran setempat untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun sambut Idul Fitri, demi mencegah korupsi.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menjelaskan mengenaan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya diterbitkan merujuk terhadap perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edaran tersebut diarahkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut,” ungkap Muflihun di Pekanbaru, Sabtu (8/4/2023).

Pada surat edaran tersebut telah tercantum, disebutkan pegawai negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Yang perlu diingat, jika pegawai negeri atau penyelenggra negara melakukan penerimaan gratifikasi yang berkolerasi dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Untuk itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

BACA JUGA: Disnakertrans Jateng Buka Kanal Aduan dan Konsultasi THR

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair 2025
Bandung Barat Buka Job Fair 2025, Netizen Ramai Berkomentar
Pemilik Toko Sembako Bekasi
Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta
Diskon Tiket Pelni
Pelni Beri Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen, Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Patroli Jam Malam Pelajar Depok - Dok Berita Depok
Lokasi-lokasi Sasaran Patroli Jam Malam Pelajar di Depok
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Sri Mulyani Hapus Uang Saku dan Paket Data Kegiatan Rapat ASN Mulai 2026
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Headline
Stella Christie
Stella Christie Prediksi Persentase Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Macan Tutul Mati di Garut
Macan Tutul Jawa Langka Ditemukan Mati Terjerat di Garut
Korban pencabulan guru ngaji garut
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!
pencarian korban longsor cirebon
Pencarian Hari Keenam: 4 Korban Longsor Cirebon Belum Ditemukan, Tim Pencari Dihantui Longsor Susulan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.