BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Para pekerja telah mulai menerima pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan bahwa pembagian THR pegawai swasta harus dilakukan mulai H-7 Lebaran.
Sementara pembagian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan lebih awal, yakni H-10 Lebaran. Pembagian THR ini menjadi salah satu momen penting dalam persiapan menyambut Idul Fitri.
Asal Usul THR di Indonesia
Insentif hari raya ini memiliki akar sejarah yang panjang. Melansir berbagai sumber, berawal pada tahun 1950-an, Indonesia menghadapi masa sulit ekonomi yang ditandai oleh ketidakstabilan politik dan krisis keuangan. Harga barang melonjak drastis, sementara daya beli masyarakat merosot. Situasi ini membuat banyak kaum buruh, yang kerap diupah rendah, berada dalam kondisi genting.
BACA JUGA: Sejarah Tradisi Beli Baju Lebaran yang Menjamur di Masyarakat Sampai Sekarang
Saat kondisi tersebut, terbitlah kebijakan THR sebagai respons terhadap kesulitan yang dialami oleh kaum buruh menjelang Lebaran. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk memberikan pendapatan ganda di luar penghasilan bulanan sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya.
Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) memainkan peran penting dalam perjuangan untuk pembagian THR. Sebagai organisasi buruh terbesar pada masa Orde Lama, SOBSI secara aktif memperjuangkan hak-hak para buruh, termasuk pemberian THR. Namun, keberadaan SOBSI harus berakhir pada tahun 1966 setelah dibubarkan oleh Presiden Soeharto.
SOBSI secara serius memperjuangkan hadirnya aturan pemerintah tentang keharusan perusahaan untuk memberikan THR kepada para buruh. Mereka menuntut kebijakan resmi terkait pembagian THR sebagai upaya untuk menolong para buruh yang kesulitan menjelang Lebaran.
Pembubaran Sobsi dan Berdiri Menjadi Kebijakan
Pembubaran SOBSI oleh pemerintah pada tahun 1966 menandai berakhirnya era perjuangan buruh yang memiliki pengaruh besar. Banyak anggota SOBSI yang ditangkap dan ditahan tanpa bukti pengadilan, mengakhiri gerakan buruh yang berjuang untuk kesejahteraan para pekerja.
Tekanan dari SOBSI mendorong pemerintah untuk mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pembagian THR. Pada tahun 1954, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran dan PP yang mengatur pemberian “Hadiah Lebaran” bagi para buruh dan “Persekot Hari Raja” bagi para PNS.
Barulah pada tahun 1961, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perburuhan No.1 / 1961 yang mengharuskan seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada para buruh. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan para buruh menerima THR setiap tahunnya.
Pembagian THR di Indonesia memiliki sejarah panjang yang melibatkan perjuangan para buruh dan tekanan dari organisasi buruh seperti SOBSI. Meskipun perjuangan tersebut tidak selalu mudah, namun berkat kebijakan yang ada, para pekerja di seluruh Indonesia kini dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih sejahtera.
(Saepul/Usk)