Asal Usul THR di Indonesia, Lahir dari Ekonomi Paceklik?

THR di Indonesia
(iStockphoto)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Para pekerja telah mulai menerima pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan bahwa pembagian THR pegawai swasta harus dilakukan mulai H-7 Lebaran.

Sementara pembagian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan lebih awal, yakni H-10 Lebaran. Pembagian THR ini menjadi salah satu momen penting dalam persiapan menyambut Idul Fitri.

Asal Usul THR di Indonesia

Insentif hari raya ini memiliki akar sejarah yang panjang.  Melansir berbagai sumber, berawal pada tahun 1950-an, Indonesia menghadapi masa sulit ekonomi yang ditandai oleh ketidakstabilan politik dan krisis keuangan. Harga barang melonjak drastis, sementara daya beli masyarakat merosot. Situasi ini membuat banyak kaum buruh, yang kerap diupah rendah, berada dalam kondisi genting.

BACA JUGA: Sejarah Tradisi Beli Baju Lebaran yang Menjamur di Masyarakat Sampai Sekarang

Saat kondisi tersebut, terbitlah kebijakan THR sebagai respons terhadap kesulitan yang dialami oleh kaum buruh menjelang Lebaran. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk memberikan pendapatan ganda di luar penghasilan bulanan sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya.

Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) memainkan peran penting dalam perjuangan untuk pembagian THR. Sebagai organisasi buruh terbesar pada masa Orde Lama, SOBSI secara aktif memperjuangkan hak-hak para buruh, termasuk pemberian THR. Namun, keberadaan SOBSI harus berakhir pada tahun 1966 setelah dibubarkan oleh Presiden Soeharto.

SOBSI secara serius memperjuangkan hadirnya aturan pemerintah tentang keharusan perusahaan untuk memberikan THR kepada para buruh. Mereka menuntut kebijakan resmi terkait pembagian THR sebagai upaya untuk menolong para buruh yang kesulitan menjelang Lebaran.

Pembubaran Sobsi dan Berdiri Menjadi Kebijakan

Pembubaran SOBSI oleh pemerintah pada tahun 1966 menandai berakhirnya era perjuangan buruh yang memiliki pengaruh besar. Banyak anggota SOBSI yang ditangkap dan ditahan tanpa bukti pengadilan, mengakhiri gerakan buruh yang berjuang untuk kesejahteraan para pekerja.

Tekanan dari SOBSI mendorong pemerintah untuk mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pembagian THR. Pada tahun 1954, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran dan PP yang mengatur pemberian “Hadiah Lebaran” bagi para buruh dan “Persekot Hari Raja” bagi para PNS.

Barulah pada tahun 1961, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perburuhan No.1 / 1961 yang mengharuskan seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada para buruh. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan para buruh menerima THR setiap tahunnya.

Pembagian THR di Indonesia memiliki sejarah panjang yang melibatkan perjuangan para buruh dan tekanan dari organisasi buruh seperti SOBSI. Meskipun perjuangan tersebut tidak selalu mudah, namun berkat kebijakan yang ada, para pekerja di seluruh Indonesia kini dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih sejahtera.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.