Asal Usul THR di Indonesia, Lahir dari Ekonomi Paceklik?

THR di Indonesia
(iStockphoto)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Para pekerja telah mulai menerima pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan bahwa pembagian THR pegawai swasta harus dilakukan mulai H-7 Lebaran.

Sementara pembagian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan lebih awal, yakni H-10 Lebaran. Pembagian THR ini menjadi salah satu momen penting dalam persiapan menyambut Idul Fitri.

Asal Usul THR di Indonesia

Insentif hari raya ini memiliki akar sejarah yang panjang.  Melansir berbagai sumber, berawal pada tahun 1950-an, Indonesia menghadapi masa sulit ekonomi yang ditandai oleh ketidakstabilan politik dan krisis keuangan. Harga barang melonjak drastis, sementara daya beli masyarakat merosot. Situasi ini membuat banyak kaum buruh, yang kerap diupah rendah, berada dalam kondisi genting.

BACA JUGA: Sejarah Tradisi Beli Baju Lebaran yang Menjamur di Masyarakat Sampai Sekarang

Saat kondisi tersebut, terbitlah kebijakan THR sebagai respons terhadap kesulitan yang dialami oleh kaum buruh menjelang Lebaran. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk memberikan pendapatan ganda di luar penghasilan bulanan sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya.

Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) memainkan peran penting dalam perjuangan untuk pembagian THR. Sebagai organisasi buruh terbesar pada masa Orde Lama, SOBSI secara aktif memperjuangkan hak-hak para buruh, termasuk pemberian THR. Namun, keberadaan SOBSI harus berakhir pada tahun 1966 setelah dibubarkan oleh Presiden Soeharto.

SOBSI secara serius memperjuangkan hadirnya aturan pemerintah tentang keharusan perusahaan untuk memberikan THR kepada para buruh. Mereka menuntut kebijakan resmi terkait pembagian THR sebagai upaya untuk menolong para buruh yang kesulitan menjelang Lebaran.

Pembubaran Sobsi dan Berdiri Menjadi Kebijakan

Pembubaran SOBSI oleh pemerintah pada tahun 1966 menandai berakhirnya era perjuangan buruh yang memiliki pengaruh besar. Banyak anggota SOBSI yang ditangkap dan ditahan tanpa bukti pengadilan, mengakhiri gerakan buruh yang berjuang untuk kesejahteraan para pekerja.

Tekanan dari SOBSI mendorong pemerintah untuk mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pembagian THR. Pada tahun 1954, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran dan PP yang mengatur pemberian “Hadiah Lebaran” bagi para buruh dan “Persekot Hari Raja” bagi para PNS.

Barulah pada tahun 1961, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perburuhan No.1 / 1961 yang mengharuskan seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada para buruh. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan memastikan para buruh menerima THR setiap tahunnya.

Pembagian THR di Indonesia memiliki sejarah panjang yang melibatkan perjuangan para buruh dan tekanan dari organisasi buruh seperti SOBSI. Meskipun perjuangan tersebut tidak selalu mudah, namun berkat kebijakan yang ada, para pekerja di seluruh Indonesia kini dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih sejahtera.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kasus Rita seret politisi Nasdem
Kasus Gratifikasi Rita Seret Politisi Nasdem, Ahmad Ali Dipanggil KPK
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor minyak dan gas (migas) demi kepentingan rakyat.
Prabowo Bertekad Berantas Korupsi Migas, dr. Ali Mahsun ATMO: Tata Kelola dan Subsidi Harus Dirombak Total
Bank Emas Respon OJK-Antam
Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam
Suami Asri Welas
Asri Welas Ungkap Fakta Mengejutkan: 17 Tahun Menikah, Tak Mengenal Sosok Suami
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.