JAKARTATEROPONGMEDIA.ID — Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin, menilai keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, MK memperbolehkan Arsul Sani ikut dalam sidang PHPU Pileg 2024 dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Secara ketentuan dan peraturan tidak ada yang dilanggar bagi Arsul Sani dalam menangani PHPU pileg, termasuk juga didalamnya PPP,” jelas Miftah, Senin (29/04/2024).
Dia meyakini tidak akan ada konflik kepentingan. Karena yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu objektif dan taat pada konstitusi .
BACA JUGA: 4 Menteri Jokowi Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
“Saya hakkul yakin Arsul Sani memiliki integritas yang dapat memisahkan kepentingan individu dan kelompok. Sebab itu mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada beliau untuk bekerja dan memutuskan perkara dengan jujur, objektif dan adil,” ungkapnya.
Menurutnya, Para hakim adalah seorang negarawan yang selalu menjaga marwah kontititusi. Karena itu mari berikan kepercayaan penuh kepada hakim-hakim konstitusi tersebut untuk memutus berbagai macam perkara atau perselisihan secara adil.
“Semua hakim konstitusi telah menjalani berbagai macam tes kelayakan, jadi semua hakim konstitusi termasuk juga Arsul Sani telah menyatakan komitmennya dalam menjaga independensi, integritas dan imparsialitas sebagai hakim MK,” tukas dia.
(Agus Irawan/Usk)