JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021- 2026 Arsjad Rasjid buka suara soal adanya ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.
Arsjad mengatakan bahwa sejak Minggu (15/9/2024), Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3,24 dan 29 tidak dapat diakses karena dihalangi masuk oleh oknum orang tak dikenal.
“Menurut cerita,waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat di lantai 2, di lantai 24 dan 29,” kata Arsjad dikutip Selasa (17/9/2024).
“Harusnya kantor itu miliki Bersama, milik semua anggota Kadin.Tetapi hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa karena adanya ketidajelasan status kantor di lantai 24 dan 29,pihaknya berinisiatifuntuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.
“Karena statunsya tidak jelas, kita pidahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jela itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk kantor Kadin tersebut,” bebernya.
Diketahui Arsjad rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII di Kendari, Sulawsi Tenggara untuk periode 2021-2026.
BACA JUGA: Heboh Rebutan Kursi Ketua Kadin, Apakah Ketua Kadin Mendapat Gaji?
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia , Dhaniswara K Harjono mengatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Kepres No 18 tahun 20222, khusunya pada Pasal 18.
“Dalil yang diajukan untuk menyelenggarakan Munaslub tidak bisa diterima, sedangkan penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan tahapan dalam AD/ART. Munaslub tersebut juga tidak kuorum karena setidaknya harus dihadiri setengah plus satu dari total 124 jumlah ALB,” imbuhnya.
(Agus Irawan/Usk)