Arab Saudi Ubah Aturan, Revisi UU Haji Mendesak!

Penulis: Aak

masa tinggah jamaah haji
(Dok.Kemenag RI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, terbilang mendesak mengingat perubahan aturan haji dari otoritas Arab Saudi.

Revisi UU Haji tersebut menjadi satu dari lima rekomendasi Pansus Hak Angket Haji DPR RI dalam Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menegaskan, kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi harus menjadi perhatian penting.

“Revisi perlu untuk menyesuaikan kondisi terkini dalam pelaksanaan haji,” kata Singgih, mengutip Parlementaria, Minggu (27/10).

Singgih mengatakan, revisi tersebut perlu untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mulai menggunakan digitalisasi layanan haji.

Arab Saudi, menurutnya, semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan haji, termasuk sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi.

“Regulasi Indonesia perlu menyesuaikan agar calon jemaah haji bisa terintegrasi secara lancar dengan kebijakan baru di Arab Saudi,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dikatakan, revisi penting karena terdapat perubahan kuota dan syarat pelaksanaan haji. Arab Saudi banyak melakukan perubahan kuota haji, persyaratan kesehatan, dan ketentuan lain, termasuk batasan usia dan pembatasan jumlah jemaah selama pandemi.

Revisi UU ini, kata Singgih, bisa memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan pendaftaran, antrian, dan prioritas calon jamaah sesuai dengan kebijakan baru.

Singgih juga menilai revisi perlu untuk mengatur investasi dana haji. Investasi ini penting untuk mengakomodasi tata kelola dana haji yang lebih transparan dan efisien.

Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini diinvestasikan untuk menghasilkan manfaat bagi jemaah.

Namun, Singgih menilai, perlu ada pembaruan dalam aspek pelaporan keuangan, pilihan investasi yang lebih aman, serta peningkatan keuntungan demi kesejahteraan jemaah.

Revisi juga perlu untuk mengatur subsidi biaya haji. Menurut Singgih, adanya perubahan biaya haji yang cenderung meningkat, UU perlu meninjau kembali skema subsidi yang diberikan kepada calon jamaah.

“Termasuk bagaimana cara pengelolaan dana ini dapat dilakukan dengan lebih berkelanjutan,” kata Singgih.

Selain itu, revisi perlu untuk perbaikan kualitas pelayanan seperti transportasi, akomodasi, dan pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan perkembangan Arab Saudi.

UU Penyelenggaraan haji dan umrah perlu menyesuaikan standar pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji, mulai dari pemilihan hotel, penyediaan makanan, hingga transportasi yang lebih nyaman dan aman.

“Regulasi juga harus memperbarui aturan terkait pemeriksaan kesehatan, asuransi kesehatan, dan dukungan medis di Arab Saudi, mengingat semakin ketatnya persyaratan kesehatan dari pemerintah Arab Saudi,” kata Singgih.

Singgih mengatakan, revisi juga perlu untuk menekankan pada transparansi biaya haji, seperti untuk tiket pesawat, akomodasi, makanan, transportasi lokal, dan biaya operasional lain. Bagi Singgih, ini penting untuk memastikan jemaah mengetahui alokasi dana yang mereka bayarkan.

BACA JUGA:Dugaan Kejanggalan Penambahan Kuota Haji Khusus, Timwas: Bentuk Pansus!

Revisi juga perlu untuk pengaturan haji khusus dan umrah. Menurut Singgih, regulasi harus memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan haji reguler dan haji khusus (atau haji plus).

Pengelolaan itu terutama terkait transparansi biaya dan layanan yang diberikan oleh pihak penyelenggara.

Tak hanya itu, Singgih menilai, revisi perlu untuk kebutuhan penyesuaian kuota dan prioritas antrian. Kuota dan antrian haji perlu segera diatur mengingat antrian haji yang panjang di Indonesia.

Menurut Singgih, diperlukan revisi untuk memperjelas aturan tentang bagaimana prioritas diberikan, terutama bagi lansia, mereka yang sudah pernah mendaftar tetapi tertunda, atau bagi mereka yang harus menunda keberangkatan karena kondisi tak terduga (seperti pandemi).

“Ini juga mengharuskan pemerintah mengpptimalisasi kuota haji. Revisi UU harus mempertimbangkan pengelolaan kuota secara lebih efisien dan berkeadilan, sehingga mengurangi ketimpangan dalam distribusi kuota antar daerah,” kata Singgih.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tambang nikel raja ampat-4
DPR Dukung Pengawasan Ketat Operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat
hari libur jerman
Jerman Hapus Hari Libur Demi Dongkrak Ekonomi, Apa Kabar Cuti Bersama Indonesia?
video AI Umrah
Viral Video AI Umrah ke Candi Borobudur, Polresta Magelang Bertindak!
Christin Novalia Simanjuntak
Ikut Event Soekarno Run Bandung, Christin: Saya Senang Sekali
Satgas Yustisi Diperkuat, Farhan: Penegakan Perda Kini Lebih Tegas dan Terpadu
Satgas Yustisi Diperkuat, Farhan: Penegakan Perda Kini Lebih Tegas dan Terpadu
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

3

Sosok Pemain Baru Mulai Terendus, Persib Beri Sedikit Bocoran Lewat Layar Megatron 

4

Christin Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Cikarang

5

Dukung Kebijakan Mendagri, Farhan: Setop PHK, Gerakkan Ekonomi Daerah Lewat Rapat di Hotel
Headline
bantuan kondom ke negara miskin
Ulah Trump Bikin Negara Miskin Berhenti Terima Bantuan Kondom
PT Gag Nikel di Raja Ampat
Izin Tak Dicabut, Ini Kontribusi PT Gag Nikel di Raja Ampat ke Bisnis Antam
Efisiensi Anggaran, Tiga Hotel di Bandung PHK Karyawan Imbas Sepinya Kegiatan Pemerintah
Efisiensi Anggaran, Tiga Hotel di Bandung PHK Karyawan Imbas Sepinya Kegiatan Pemerintah
spmb jabar 2025-4
Link Download SPTJM SPMB Jabar 2025!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.