Apindo: SK Gubernur Sesuai Aturan, Pengusaha Diminta Hentikan Relokasi

Penulis: Aak

Apindo Jabar
Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik (Foto: Dok. Apindo Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat memberikan respon atas terbitnya SK Gubernur Jabar nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Tahun 2024.

Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang sudah taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP51/2023.

Menurutnya, komitmen Gubernur Jabar yang ditandatangani PJ Gubernur Bey Machmudin untuk taat pada aturan soal upah tersebut memiliki dampak luas terhadap dunia usaha.

Dampak tersebut dikatakan luas karena di dalamnya termasuk para pekerja, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat.

“Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh di Jawa Barat khususnya dan di luar Jabar pada umumnya,” ujar Ning Wahyu Astutik dalam keterangan yang diterima Teropong Media, Kamis (30/11/2023).

Ning mengatakan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang bisa jadi demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum.

BACA JUGA: Apindo Jabar Sambut Baik PP No 51 Tahun 2023 Soal Pengupahan, Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Hal itu, tegas dia, jelas sangat mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang di dalamnya
termasuk pekerja dan para investor.

“Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Ning menjelaskan, pengusaha dan para calon investor tentu akan mencatat perilaku kepala daerah yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi.

“Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk kedaerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi,” sesalnya.

Menurutnya, pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) karena akan membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas.

Namun ia mengaku APINDO Jabar bersyukur kekhawatiran itu tidak terjadi di Jawa Barat, karena Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah memastikan adanya kepastian hukum terkait UMK 2024.

“Sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal,” katanya.

Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, kata Ning, APINDO Jabar mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara.

“Terimakasih kepada semua pihak, jajaran Pemprov, Jajaran Polda, Jajaran Kodam III SIliwangi, rekan-rekan Serikat Pekerja, awak media, para pengusaha serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul – betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP51/2023,” ungkap Ning.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
leo-bagas
Indonesia Paceklik Gelar, PBSI Bersiap Lahirkan Generasi Emas Baru Bulu Tangkis
Fabio-Quartararo-7
Pengembangan Motor Jalan di Tempat, Fabio Quartararo Kirim Sinyal Hengkang dari Yamaha
hyundai palisade hybrid
Hyundai Palisade Terbaru Resmi di Indonesia, Cuma Hybrid Tak Ada Pilihan Mesin Bensin dan Diesel?
hp tidak bisa whatsapp
Daftar HP Tidak Bisa WhatsApp Lagi, Android Paling Banyak Mantan Flagship Samsung!
Gempa sesar Lembang
Gempa Sesar Lembang Mengancam, Ini Dampaknya!
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
guru sekolah rakyat
Pemerintah Butuh 1.554 Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN!
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.