Apindo: SK Gubernur Sesuai Aturan, Pengusaha Diminta Hentikan Relokasi

Apindo Jabar
Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik (Foto: Dok. Apindo Jabar)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat memberikan respon atas terbitnya SK Gubernur Jabar nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Tahun 2024.

Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang sudah taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP51/2023.

Menurutnya, komitmen Gubernur Jabar yang ditandatangani PJ Gubernur Bey Machmudin untuk taat pada aturan soal upah tersebut memiliki dampak luas terhadap dunia usaha.

Dampak tersebut dikatakan luas karena di dalamnya termasuk para pekerja, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat.

“Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh di Jawa Barat khususnya dan di luar Jabar pada umumnya,” ujar Ning Wahyu Astutik dalam keterangan yang diterima Teropong Media, Kamis (30/11/2023).

Ning mengatakan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang bisa jadi demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum.

BACA JUGA: Apindo Jabar Sambut Baik PP No 51 Tahun 2023 Soal Pengupahan, Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Hal itu, tegas dia, jelas sangat mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang di dalamnya
termasuk pekerja dan para investor.

“Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Ning menjelaskan, pengusaha dan para calon investor tentu akan mencatat perilaku kepala daerah yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi.

“Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk kedaerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi,” sesalnya.

Menurutnya, pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) karena akan membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas.

Namun ia mengaku APINDO Jabar bersyukur kekhawatiran itu tidak terjadi di Jawa Barat, karena Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah memastikan adanya kepastian hukum terkait UMK 2024.

“Sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal,” katanya.

Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, kata Ning, APINDO Jabar mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara.

“Terimakasih kepada semua pihak, jajaran Pemprov, Jajaran Polda, Jajaran Kodam III SIliwangi, rekan-rekan Serikat Pekerja, awak media, para pengusaha serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul – betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP51/2023,” ungkap Ning.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.