Apakah Ibadah Haji dengan Visa Non Haji Dosa? Ini Pandangan Kiai NU

Penulis: Saepul

visa non haji
(Dok.iStockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama RI, tengah dihadapkan kisruh kasus visa non haji, yang dilakukan segelintir oknum agar bisa menunaikan rukun Islam ke-5 dengan mudah.

Kini muncul pertanyaan tentang sah atau tidaknya ibadah haji tanpa visa non menurut ajaran Islam, yang sedang menjadi perdebatan.

Melansir laman Kemenag, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyikapi masalah ini, sesuai dengan ketentuan syariat dan aturan pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan Visa Non Haji Pemerintah Arab Saudi

tukang slodok naik haji
(Ilustrasi.iStockphoto)

BACA JUGA: Dari Modal Rp5 Ribu, Penjual Cabai Bisa Naik Haji

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Kemenag Indonesia meminta agar ketentuan ini dipatuhi oleh jemaah umrah Indonesia untuk menghindari masalah hukum dan administratif.

Pembatasan jumlah jemaah haji yang dilakukan oleh pemerintah Saudi bertujuan untuk mengatasi masalah kapasitas dan keamanan. Tempat-tempat pelaksanaan manasik haji dianggap terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji. Pembatasan ini penting untuk menghindari kerumunan yang berlebihan yang dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan jemaah.

Visa haji merupakan salah satu persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Artinya, seseorang tanpa visa tersebut, tidak dapat melaksanakan ibadah haji.

Pandangan Syariah

Menurut KH Afifuddin Muhajir, ibadah haji tanpa visa haji dianggap sah namun cacat dan yang bersangkutan berdosa. Visa haji bukan bagian dari syarat dan rukun haji menurut syariat Islam. Namun, visa merupakan ketentuan pemerintah yang harus ditaati karena melanggar aturan ini berarti melanggar perintah ulil amri (pemerintah) yang wajib dipatuhi menurut syariat Islam.

Visa haji bukan syarat atau rukun haji: Visa haji adalah persyaratan administratif, bukan bagian dari syarat atau rukun haji dalam syariat Islam. Oleh karena itu, ibadah hajinya tetap sah.

Melanggar aturan pemerintah: Melakukan haji tanpa visa berarti melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi.

Menurut syariat Islam, umat Islam diwajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian yang telah disepakati.
Dampak Melanggar Aturan Visa Haji. Melanggar aturan visa haji dapat mengakibatkan sanksi hukum dari pemerintah Saudi, termasuk deportasi dan pelarangan masuk kembali ke Arab Saudi di masa depan.

Melakukan haji tanpa visa juga dapat menyebabkan masalah sosial dan ekonomi, baik bagi individu maupun rombongan haji. Hal ini termasuk potensi konflik dengan otoritas Saudi dan tambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah administratif yang timbul.

Pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji, meskipun sah menurut syariat Islam, tetap dianggap cacat dan berdosa karena melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tersangka kasus mutilasi
Polisi Resmi Tetapkan Wanda sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Padang Pariaman
WhatsApp Image 2025-06-23 at 10.16
PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru
pulau indonesia dijual
5 Pulau Milik Indonesia Dijual di Online, Harganya Sampai Rp 2,67 Miliar
tambang nikel raja ampat-8
KLH Dalami Potensi Kerusakan Pertambangan Raja Ampat
bsu 2025-5
Cara Aktivasi Rekening Bank Himbara BSU 2025
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Persija, Carlos Eduardo Siap Wujudkan Harapan Jakmania
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.