BANDUNG,TM.ID: Merujuk Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Sementara, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Yang dijual di bursa karbon adalah kredit atas pengeluaran karbondioksida atau gas rumah kaca.
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perdagangan karbon juga ditujukan untuk mengendalikan perubahan iklim.
BACA JUGA : 99 PLTU Ditargetkan OJK Ikut Perdagangan Karbon Tahun ini
Selain itu, kehadirannya juga sebagai cara Indonesia berkontribusi dalam membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celcius hingga 1,5 derajat celcius.
Presiden Luncurkan Bursa Karbon
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada hari Selasa (26/9/2023).
Ia berharap kehadiran bisa berkontribusi untuk melawan krisis iklim.
“Hasil dari perdagangan ini akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan khususnya melalui pengurangan emisi karbon,” kata Jokowi saat meresmikan peluncuran bursa karbon di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan catatannya, Jokowi menyebut Indonesia memiliki potensi kredit karbon sebanyak 1 gigaton karbon dioksida yang bisa ditangkap.
Jika dikalkulasi, potensi di Indonesia diperkirakan melampaui Rp3.000 triliun.
Terkait perdagangan karbon, Presiden pun menekankan tiga hal. Pertama, Presiden menekankan agar menjadikan standar karbon internasional sebagai rujukan dan memanfaatkan teknologi untuk transaksi sehingga efektif dan efisien.
BACA JUGA : Catat! 26 September 2023 Mendatang OJK Bakal Luncurkan Bursa Karbon
Kedua, Presiden meminta harus ada target dan timeline, baik untuk pasar dalam negeri maupun nantinya pasar luar negeri atau pasar internasional.
Yang ketiga, Presiden meminta adanya pengaturan dan fasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional serta memastikan standar internasional tersebut tidak mengganggu target NDC Indonesia.
“Saya sangat optimis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia asalkan langkah-langkah konkret tersebut digarap secara konsisten dan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, baik oleh pemerintah, oleh swasta, masyarakat, dan bersama-sama dengan stakeholders lainnya,” tandasnya melansir BPMI Setpres, Selasa (26/9/2023).
(Usamah)