Apa Hukum Calo dalam Islam? Ini Penjelasan Syariah Lengkapnya

hukum calo dalam islam
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Profesi calo kerap dipandang negatif di tengah masyarakat. Kata “calo” sering diasosiasikan dengan praktik penipuan, harga tidak wajar, hingga eksploitasi konsumen. Namun dalam perspektif Islam, pandangan terhadap calo tidak sesederhana itu.

Dalam khazanah fiqh muamalah, calo dikenal dengan istilah samsarah yakni perantara yang membantu mempertemukan penjual dan pembeli agar tercapai sebuah transaksi.

Secara hukum asal, samsarah atau perantara dalam jual beli bersifat mubah (boleh). Islam mengakui keberadaan jasa perantara sebagai bagian dari aktivitas ekonomi, selama dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Artinya, profesi calo tidak otomatis haram, tetapi sangat bergantung pada cara dan etika pelaksanaannya.

Pengertian Samsarah dalam Fiqh Muamalah

Dalam fiqh Islam, samsarah adalah aktivitas membantu transaksi antara dua pihak dengan imbalan tertentu (ujrah). Peran calo di sini mirip dengan agen atau broker dalam sistem ekonomi modern.

Selama ia hanya menjadi penghubung dan tidak merugikan salah satu pihak, maka jasanya dianggap sah.

Ulama sepakat bahwa Islam tidak menutup ruang bagi profesi ini. Bahkan, dalam praktik perdagangan sejak masa klasik, perantara telah menjadi bagian dari sistem distribusi barang dan jasa.

Kapan Jasa Calo Dihukumi Halal?

Agar praktik percaloan tetap berada dalam koridor halal, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Prinsip utamanya adalah kejujuran, keadilan, dan keterbukaan.

1. Adanya Kesepakatan yang Jelas

Upah atau komisi calo (ujrah) wajib disepakati sejak awal oleh pihak-pihak yang terlibat. Besarannya harus jelas, tidak samar, dan tidak berubah sepihak. Ketidakjelasan dalam upah berpotensi menimbulkan sengketa dan termasuk unsur gharar.

2. Objek Transaksi Bersifat Halal

Barang atau jasa yang diperantarakan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Calo yang membantu transaksi barang haram, seperti minuman keras atau praktik ilegal, otomatis terlibat dalam perbuatan yang dilarang.

3. Menjunjung Kejujuran dan Transparansi

Calo wajib menyampaikan kondisi barang atau jasa apa adanya. Menutupi cacat, memanipulasi informasi, atau menggiring pembeli dengan data palsu merupakan bentuk penipuan yang diharamkan dalam Islam.

Jika ketiga prinsip ini terpenuhi, maka jasa calo dipandang sebagai pekerjaan yang sah dan halal.

Kapan Praktik Calo Menjadi Haram?

Masalah muncul ketika percaloan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar etika syariah. Pada titik inilah profesi calo berubah dari mubah menjadi haram.

1. Penipuan dan Kebohongan

Memalsukan harga, mengarang kelangkaan barang, atau memanipulasi kondisi produk demi keuntungan pribadi termasuk perbuatan haram. Islam dengan tegas melarang segala bentuk penipuan dalam muamalah.

2. Monopoli dan Ihtikar

Praktik menimbun barang atau tiket, lalu menjualnya kembali dengan harga sangat tinggi saat masyarakat membutuhkan, tergolong ihtikar. Contoh yang sering terjadi adalah calo tiket transportasi atau acara besar. Praktik ini jelas dilarang karena merugikan kepentingan umum.

3. Eksploitasi dan Intimidasi

Calo yang memaksa konsumen, menggunakan tekanan, ancaman, atau memanfaatkan ketidaktahuan pembeli telah melanggar prinsip keadilan. Transaksi yang sah dalam Islam harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak.

4. Unsur Gharar (Ketidakjelasan Akad)

Jika akad percaloan tidak jelas—baik terkait harga, komisi, maupun tanggung jawab—dan merugikan salah satu pihak, maka hukumnya menjadi haram. Islam sangat menekankan kejelasan dalam setiap akad muamalah.

5. Gratifikasi dan Suap

Jika seorang calo adalah pegawai, baik ASN maupun swasta, yang sudah digaji untuk tugas tertentu, lalu ia menerima fee tambahan dari pihak ketiga, maka hal tersebut termasuk gratifikasi atau suap. Dalam Islam, praktik ini dihukumi haram karena menyalahgunakan amanah jabatan.

Baca Juga:

Komunitas Muslim Indonesia Beli Gedung Polisi di Australia, Bakal Jadi Pusat Dakwah

Prabowo Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia, Ranking 18 dari 500 Tokoh

Pelajaran Etika Bisnis dari Hukum Calo dalam Islam

Pembahasan tentang calo sejatinya mengajarkan satu hal penting: Islam tidak menilai profesi dari namanya, tetapi dari cara dan niat pelaksanaannya.

Jasa apa pun bisa bernilai ibadah jika dijalankan dengan kejujuran dan keadilan, sebaliknya bisa menjadi dosa jika diwarnai kecurangan dan eksploitasi.

Di tengah maraknya praktik percaloan di era modern, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada generalisasi. Tidak semua calo itu haram, tetapi tidak sedikit pula praktik calo yang menyimpang dari nilai-nilai syariah.

Kesimpulan: Boleh, Tapi Bersyarat

Hukum calo dalam Islam pada dasarnya boleh, selama memenuhi prinsip syariah: transparan, jujur, tidak merugikan, dan tidak melanggar amanah. Namun, ketika percaloan berubah menjadi alat penipuan, monopoli, atau suap, maka hukumnya jelas menjadi haram.

Dengan memahami batasan ini, umat Islam diharapkan lebih bijak dalam menjalankan maupun menilai praktik percaloan di tengah kehidupan ekonomi modern.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Berita Lainnya

1

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah