Apa Boleh Melakukan Sedot Lemak Setelah Melahirkan?Ini Penjelasannya!

Sedot lemak
(istock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kehamilan membawa perubahan signifikan pada tubuh perempuan, salah satunya adalah penambahan berat badan. Perubahan ini dapat membuat sebagian ibu merasa insecure atau kurang percaya diri.

Salah satu solusi yang populer untuk mengatasi kelebihan berat badan adalah melakukan liposuction. Namun, apakah praktik ini  boleh dilakukan setelah melahirkan? Simak penjelasannya di artikel ini.

Sedot Lemak Setelah Melahirkan

Menurut AMA Journal of Ethics, sedot lemak dapat dilakukan setidaknya 6 bulan pasca melahirkan. Namun, keputusan ini bergantung pada beberapa faktor seperti proses melahirkan, rencana memiliki anak lagi, dan masalah kesehatan lainnya. Keadaan kesehatan yang baik adalah syarat mutlak sebelum menjalani prosedur ini.

BACA JUGA: Hati-hati Berikut Merupakan Dampak Fatal Dari Praktik Sedot Lemak

Kenaikan Berat Badan Setelah Melahirkan

Kenaikan berat badan setelah melahirkan adalah hal yang wajar. Tubuh memerlukan waktu sekitar 9 bulan untuk pulih sepenuhnya. Oleh karena itu, praktik ini seharusnya bukan pengganti dari gaya hidup sehat dan olahraga dalam menurunkan berat badan.

Sebelum memutuskan untuk melakukan praktik ini, ibu sebaiknya mempertimbangkan rencana memiliki anak lagi. Operasi kosmetik ini dapat berdampak pada proses persalinan selanjutnya. AMA Journal of Ethics menyarankan ibu agar menjalankan praktik ini setelah memutuskan untuk tidak memiliki anak lagi.

Sedot lemak setelah melahirkan dapat menjadi pilihan yang tepat untuk mengatasi kelebihan berat badan. Penting untuk memilih waktu yang tepat, yaitu setidaknya 6 bulan pasca melahirkan, dan mempertimbangkan rencana memiliki anak lagi.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun