Anwar Usman Dicopot, Pengamat Bilang Harus Hormati Keputusan Secara Proposional

anwar usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman. (web)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID : Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Anwar Usama sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggatan kode etik berat.

Terkait dengan hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid pun berbicara memberikan pandangannya.

Kata dia, pada dasarnya Anwar Usman telah dijatuhi sanksi sesuai mekanisme etik yang berlaku. Yakni hakim terlapor atau hakim terduga Anwar menurut majelis kehormatan, terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga majelis kehormatan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

BACA JUGA: DPR akan Kuliti Putusan Ketua MK Anwar Usman yang Muluskan Ponakannya Jadi Cawapres

“Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; selanjutnya MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata dia kepada teropongmedia.id, jumat (10/11/2023).

“Serta Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan,” lanjut Fahri Bachmid.

Fahri menjelaskan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kemudian hakim terlapor, tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

Kemudian MKMK juga menetapkan bahwa, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

BACA JUGA: Sudah Tak Sejalan Sama Presiden Jokowi, PDIP Tak Mundur dari Kabinet Hingga Akhir

“Saya berpendapat bahwa, sesungguhnya sanksi yang dijatuhkan oleh MKMK ini tergolong berat sehingga saya menghimbau agar marilah kita hormati serta sikapi persoalan ini secara proporsional,” kata dia.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Viktor Axelsen
Viktor Axelsen Jalani Operasi Punggung, Rehat dari Kompetisi
Alun-alun Surya Kencana Gunung Gede
Misteri Eyang Surya Kencana: Penguasa Gaib Gunung Gede yang Melegenda
toyota dan daihatsu
Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?
Sejarah letusan Gunung Gede
Sejarah Letusan Gunung Gede dan Potensi Ancaman di Masa Depan
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Fermin Aldeguer Buktikan Kecepatan di COTA, Qatar Jadi Misi Penebusan
Chelsea vs Tottenham
Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham Selain Yalla Shoot
Gunung Gede gempa
Aktivitas Gempa Gunung Gede Meningkat, Waspadai Letusan Freatik: Pendaki Jangan Nekat!
one way arus balik
One Way Arus Balik Mudik Mulai Hari Ini, Bersifat Situasional

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.