BANDUNG,TM.ID: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri sepakat untuk membatasi operasional angkutan barang saat menjelang Idul adha 2023.
Hal tersebut terdapat dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan hari libur Idul Adha 2023 pada 28-30 Juni 2023. Maka dari itu, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri menjaga kondisi lalu lintas agar tetap kondusif.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Sabtu (24/6/2023), melansir IDN.
Jadwal Pembatasan dan Jenis Kendaraan
Pembatasan operasional angkutan barang tersebut dilakukan pada mobil barang dengan jumlah yang diizinkan yaitu lebih dari 14 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Hendro
Ruas Jalan yang Dibatasi Angkutan Barang
Pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol berlaku pada:
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek
- Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.
Sementara ruas jalan tol yang dilalui adalah
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
- Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.
Tidak Berlaku Untuk Kendaraan BBM
Hendro juga mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut bahan minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, hantaran uang, pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Syaratnya angkutan harus lengkap dengan surat muatan dengan ketentuan yang terbit dari pemilik barang yang diangkut, di tempel di kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan keterangan mengenai jenis barang angkutan, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
BACA JUGA: Momen Idul Adha dan Fenomena El Nino Ancam Inflasi, Ini Strategi Pemkot Bandung
(Kaje/Aak)