Inilah Jadwal Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Jelang Idul Adha

Idul Adha
(Kementerian PUPR)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri sepakat untuk membatasi operasional angkutan barang saat menjelang Idul adha 2023.

Hal tersebut terdapat dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan hari libur Idul Adha 2023 pada 28-30 Juni 2023. Maka dari itu, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri menjaga kondisi lalu lintas agar tetap kondusif.

“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Sabtu (24/6/2023), melansir IDN.

Jadwal Pembatasan dan Jenis Kendaraan

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut dilakukan pada mobil barang dengan jumlah yang diizinkan yaitu lebih dari 14 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Hendro

Ruas Jalan yang Dibatasi Angkutan Barang

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol berlaku pada:

  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Sementara ruas jalan tol yang dilalui adalah

  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Tidak Berlaku Untuk Kendaraan BBM 

Hendro juga mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut bahan minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, hantaran uang, pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Syaratnya angkutan harus lengkap dengan surat muatan dengan ketentuan yang terbit dari pemilik barang yang diangkut, di tempel di kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan keterangan mengenai jenis barang angkutan, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

BACA JUGA: Momen Idul Adha dan Fenomena El Nino Ancam Inflasi, Ini Strategi Pemkot Bandung

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.