Inilah Jadwal Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Jelang Idul Adha

Penulis: Anisa

Idul Adha
(Kementerian PUPR)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri sepakat untuk membatasi operasional angkutan barang saat menjelang Idul adha 2023.

Hal tersebut terdapat dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan hari libur Idul Adha 2023 pada 28-30 Juni 2023. Maka dari itu, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri menjaga kondisi lalu lintas agar tetap kondusif.

“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Sabtu (24/6/2023), melansir IDN.

Jadwal Pembatasan dan Jenis Kendaraan

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut dilakukan pada mobil barang dengan jumlah yang diizinkan yaitu lebih dari 14 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Hendro

Ruas Jalan yang Dibatasi Angkutan Barang

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol berlaku pada:

  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Sementara ruas jalan tol yang dilalui adalah

  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Tidak Berlaku Untuk Kendaraan BBM 

Hendro juga mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tersebut tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut bahan minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, hantaran uang, pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Syaratnya angkutan harus lengkap dengan surat muatan dengan ketentuan yang terbit dari pemilik barang yang diangkut, di tempel di kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan keterangan mengenai jenis barang angkutan, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

BACA JUGA: Momen Idul Adha dan Fenomena El Nino Ancam Inflasi, Ini Strategi Pemkot Bandung

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PSG vs Bayern
Prediksi Skor PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025
Real Madrid vs Dortmund
Prediksi Skor Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025
isuzu mu-x facelift
Isuzu akan Bawa MU-X Facelift ke GIIAS 2025, Intip Harga di Thailand
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menyampaikan peristiwa kebakaran kantor Bawaslu Labura ini diduga karena arus pendek.
Kebakaran Hanguskan Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Lahirkan Anak Pertama dengan Cara Gentle Birth
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Piala Presiden
Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.