BANDUNG,TM.ID: Ternyata kebanyakan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal, sebelumnya merupakan korban pada kasus yang sama.
Seperti disampaikan tersangka bernama Hanim, salah satu anggota sindikat TPPO yang awalnya menjadi pendonor ginjal. Ia menjelaskan, proses transplantasi yang dialaminya, dilakukan di Kamboja pada bulan Juli 2019 bersama dengan dua orang lainnya.
“Waktu itu berangkat tiga orang, setiba di Kamboja, saya dijemput sama sopir Tuktuk,” kata Hanim di Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News, Jumat (21/7/2023).
12 Tersangka TPPO Penjualan Ginjal
Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa saat ini sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja tersebut. Ia membenarkan, adanya fakta bahwa mayoritas tersangka itu ternyata awalnya merupakan korban perdagangan organ tubuh.
BACA JUGA: 2 Markas Penjual Ginjal di Cilebut dan Bekasi Diungkap Polisi
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya sebagai penghubung dengan tersangka lainnya di Kamboja dan Indonesia, melayani dan juga menghubungkan dengan RS yang ada di Kamboja, menjemput korban, dan mengurus paspor korban.
Ironisnya, dari 12 tersangka itu dua di antaranya adalah oknum aparat negara, yakni oknum Polri yang berinisial Aipda M dan anggota imigrasi berinisial AH. Aipda M berperan merintangi proses penyidikan agar tidak diusut secara hukum. Dia juga mendapat imbalan dari uang Rp 612 juta jaringan tersangka.
Dijelaskan, salah satu modus operandi Aipda M dengan membuang handphone kemudian kabur dari pengejaran aparat kepolisian.
Oknum imigrasi AH menerima uang Rp 3.200.000 sampai Rp 3.500.000 per kepala dari para pendonor yang diberangkatkan dari Bali. AH dikenakan Pasal 2 dan Pasal 8 UU 21/2007 yaitu setiap penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan yang menyebabkan TPPO.
BACA JUGA: Peran Aipda M Dalam Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Mengkaburkan Barbuk!
Alasan Korban Tersangka Penjualan Ginjal
Korban TPPO jual beli ginjal tersebut mengaku jika mereka nekat memanfaatkan hal tersebut karena memiliki kesulitan ekonomi masing-masing. Mereka ternyata datang dari berbagai profesi yang berbeda, bahkan ada yang dari lulusan S2 universitas ternama.
Sebagian dari mereka ada yang terkena dampak pandemi, ada juga yang kehilangan pekerjaan. Profesi mereka di antaranya pedagang, guru privat, buruh, dan lain sebagainya.
Kasus penjualan organ ginjal ini terdapat di Kamboja. Warga Negara Indonesia yang menjadi korban TPO tersebut menjalani operasi pengangkatan operasi ginjal di sana.
(Kaje/Aak)