Anggota DPRD DKI Jakarta Nilai Kenaikan Tarif Air PAM Jaya Bermasalah!

Penulis: agus

Anggota DPRD DKI Jakarta Nilai Kenaikan Tarif PAM Jaya Bermasalah!
Ilustrasi- Air PAM (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo mendorong agar persoalan melonjaknya tarif air PAM Jaya segera ditangani Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Francine dalam forum rapat Komisi B yang digelar beberapa waktu lalu.

Francine menilai isu tersebut penting untuk dibahas dan dituntaskan sebelum masuk dalam evaluasi akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025.

BACA JUGA:

Mudahkan Warga Jakarta Dapat Air Bersih, Perumda PAM Jaya Luncurkan Program Bantuan Tandon Air Gratis

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov DKI Tertibkan Jukir Bergaya Preman

“LKPJ tahun 2025 harus memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020, khususnya terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 yang bermasalah, sedangkan Kepgub ini adalah peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024,” ujar Francine,

Francine menilai kebijakan terkait tarif PAM yang tertuan dalam Pergub Nomor 37 Tahun 2024 itu tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga merugikan dari sisi substansi.

“Kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 cacat formil karena tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, tidak ditemukan adanya Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dengan tarif Rp 21.000 hingga Rp 23.000/m3,” katanya.

Salah satu poin yang disorot Francine adalah kesalahan klasifikasi pelanggan. Ia menemukan bahwa penghuni apartemen dan kondominium yang seharusnya tergolong pelanggan rumah tangga (kategori K II) justru diperlakukan sebagai pelanggan bisnis atau industri (kategori K III).

kibatnya, mereka dikenai tarif yang jauh lebih tinggi, bahkan kenaikannya mencapai lebih dari 70 persen. Hal ini dinilainya sangat memberatkan masyarakat yang tinggal di hunian vertikal.

Lebih lanjut, Francine menilai penetapan tarif baru ini telah melampaui ambang batas wajar yang ditentukan oleh regulasi, apalagi jika disandingkan dengan nilai UMP tahun 2024, di mana tarif air tidak semestinya melampaui Rp 20.269 per meter kubik.

“Para pelanggan di kelompok K III diharuskan membayar air minum dengan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang berlaku, yaitu di rentang Rp 21.500/m3 hingga Rp23.000/m3,” ujarnya.

Tidak berhenti disitu, PAM Jaya juga menagih penghuni rumah susun di apartemen Mediterania Marina Residence Ancol dengan biaya yang lebih tinggi.

“Situasinya menjadi lebih pelik lagi bagi penghuni apartemen Mediterania Marina Residence Ancol. Warga di sana harus membayar lebih dari tarif batas atas yaitu Rp 25.800/m3 dan ditambah lagi dengan biaya administrasi 20 persen. Di akhir, penghuninya diharuskan membayar Rp 30.960/m3,” sambungnya.

Francine menjelaskan bahwa kawasan Ancol selama ini menjadi salah satu konsumen terbesar sekaligus rekan strategis PAM Jaya dalam ekosistem BUMD, namun kini meraka justru dibebani tarif air yang terlampau tinggi.

Kebijakan ini dinilainya kontraproduktif karena tidak hanya menekan para penghuni apartemen di wilayah tersebut, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas usaha yang beroperasi di area Ancol.

Sebagai respons atas kondisi ini, Francine mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera meninjau ulang dan merevisi Kepgub 730 Tahun 2024 dalam waktu dekat. Langkah ini, menurutnya, penting demi menjaga keadilan bagi warga dan menjunjung prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang layak dan berintegritas.

“Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta,” ucapnya.

(Agus irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Ular Tanah Teror Badui, 28 Warga Digigit 2 Meninggal
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.