Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung

[info_penulis_custom]
Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung
Anggota BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=c_ZizaZM3zI[/embedyt]

JAKARTA,TM.ID: Pada Jumat (3/11), Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Diduga bahwa Achsanul menerima uang sebesar Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
spmb jabar 2025-1
Syarat Usia Daftar SPMB Jabar 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMA
spmb jabar 2025-3
Syarat Daftar SPMB Jabar 2025 Jalur KETM, Cek Dulu!
grup fantasi sedarah-2
Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Member Aktif Grup Fantasi Sedarah
spmb jabar 2025
Pendataan SPMB Jabar 2025 SD-SMP Dibuka, Cek Persyaratannya!
Sebagai Fondasi Ekonomi Desa, 40 Ribu Kopdes Merah Putih Dibentuk
Sebagai Fondasi Ekonomi Desa, 40 Ribu Kopdes Merah Putih Dibentuk
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian

4

Jembatan Terapung Cijeruk Roboh Kedaraan Bermotor Terjabak

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung
Kasus Korupsi Kebun Binatang, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital
Daftar Enam Paket Insentif Ekonomi, Berlaku Mulai Juni
Daftar Enam Paket Insentif Ekonomi, Berlaku Mulai Juni
grup fantasi sedarah-1
Setelah Grup Fantasi Sedarah, Muncul 'Cinta Sedarah' Pelaku Berhasil Diringkus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.