BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Artis Angela Lee yang pernah tersandung kasus serupa di tahun 2018, kembali berurusan dengan hukum dengan ditangkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Kali ini, Angela Lee diduga gelapkan 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton (LV).
Awalnya, transaksi jual beli tas mewah yang melibatkan Angela Lee dan dua orang berinisial EI dan FI dengan satu perantara berjalan lancar. Angela Lee membeli beberapa tas mewah merek Hermes dan LV dari kedua korban melalui perantara tersebut. Pembayarannya pun berjalan lancar.
Karena kepercayaan korban terbangun, Angela Lee akhirnya memberanikan diri untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung tanpa bantuan perantara. Ia menyepakati transaksi 15 tas mewah merek Hermes dan LV dengan kedua korban.
Namun, Angela Lee mulai berbuat curang. Ia hanya melakukan satu kali pembayaran angsuran pembelian 15 tas mewah kepada kedua korban. Padahal, dari kesepakatannya, terdapat beberapa kali pembayaran.
Imbas perbuatan Angela Lee, kedua korban mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar. Tidak adanya itikad baik dari Angela membuat mereka menempuh jalur hukum lewat laporan polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung menangkap Angela Lee. Pihak kepolisian belum menyampaikan pasal apa saja yang dikenakan kepada Angela Lee atas dugaan penipuan tersebut.
BACA JUGA : Verrell Bramasta Beri Kejutan Tas Mewah untuk Venna Melinda
Ini bukanlah kasus penipuan pertama yang melibatkan Angela Lee. Angela Lee dan mantan suaminya dilaporkan pada tahun 2018 atas penggelapan bisnis jual beli tas mewah yang mereka geluti bersama. Mereka pun sempat mendekam di penjara selama 9 bulan imbas perkara tersebut.
Kasus Angela Lee yang gelapkan tas mewah ini berujung pada karirnya yang terancam. Ia mungkin akan menghadapi hukuman penjara dan denda jika terbukti bersalah.
(Hafidah Rismayanti/Budis)