JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur mengatakan, potensi uang wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun.
Dengan begitu, Kemenag pun terus berupaya memaksimalkan potensi wakaf uang di Indonesia, di mana salah satunya dengan meningkatkan kualitas nazir dan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah.
Waryono mengatakan, terdapat kesenjangan yang besar antara potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun. Namun pada tahun 2023 saja, realisasi wakaf uang hanya Rp2,3 triliun.
“Salah satu cara yang kita tempuh untuk memaksimalkan potensi tersebut ialah dengan peningkatan kualitas nazir dan penguatan kebijakan tata kelola wakaf dari pusat hingga daerah,” jelas Waryono dalamketerangan resmi Kemenag RI, Sabtu (1/6/2024).
Waryono mengungkapkan, Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim sekitar 238 juta jiwa. Namun partisipasi masyarakat dalam berwakaf masih tergolong rendah.
“Partisipasi masyarakat kita dalam berwakaf masih rendah, hanya 6% dari total Muslim di Indonesia yang menjadi wakif,” ungkapnya.
BACA JUGA: Simak 4 Rekomendasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024 Kemenag
Menurut Waryono, wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.
Penguatan kompetensi nazir, baginya, menjadi faktor penting dalam pencapaian potensi wakaf.
“Kami berharap ada peningkatan pemahaman yang lebih baik bagi nazir dan pemangku kepentingan terkait wakaf, sehingga pengelolaan semakin optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Waryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Kemenag telah melakukan sejumlah upaya dalam peningkatan kualitas nazir.
“Pertama, Kemenag melakukan pendampingan kepada nazir dalam administrasi aset wakaf melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Kedua, melakukan pendampingan bagi nazir dan mauquf alaih dalam memproduktifkan aset wakaf,” paparnya.
Langkah ketiga, lanjutnya, adalah melakukan pendampingan pada nazir dalam penyusunan feasibility studies, agar mampu membuat proposal pendanaan pada Awqaf Properties Investment Fund (APIF) di bawah Islamic Development Bank.
“Keempat, penguatan literasi wakaf kepada nazir. Kelima, dalam aspek perlindungan harta wakaf, Kemenag juga melakukan advokasi serta penyuluhan bagi nazir agar tanah wakaf tersertifikasi dan diberikan papan nama sebagai aset wakaf,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag bersama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia menggelar kegiatan ‘Penguatan Kebijakan Tata Kelola Wakaf dan Kompetensi Nazir dalam Administrasi dan Pengelolaan Pengembangan Wakaf’ di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/5/2024).
Kegiatan itu dihadiri 40 peserta perwakilan Kanwil Kementerian Agama, lembaga penyelenggara zakat dan wakaf di tingkat kabupaten/kota, serta berbagai lembaga terkait lainnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran Kemenag dalam pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta penguatan pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf.
(Aak)