Ancam Wartawan, Preman di Medan Ditetapkan jadi Tersangka

Penulis: distopia

wartawan
Tersangka JS (nomor 1 dari kanan) yang melakukan pengancaman terhadap wartawan ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Polrestabes Medan menetapkan tersangka JS alias Rakes (30) preman di Kota Medan, Sumatera Utara, yang melakukan pengancaman terhadap sejumlah wartawan saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan.

“Kita sudah tetapkan tersangka JS warga Jalan Payageli Sunggal, dan ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (1/3/2023).

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap tugas jurnalis karena merasa tersinggung

“Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya diambil gambarnya oleh wartawan,” kata dia.

​​​​​​​Fathir menjelaskan, sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-kata dan juga ada mendorong wartawan.

BACA JUGA: Kapolres: Kawanan Perampok Uang BOS di Garut Menyamar jadi ASN

Diketahui, adik tersangka merupakan saksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan, saat dilalukan pra-rekonstruksi Senin (27/02/2023).

Tersangka JS dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap wartawan ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin, (27/02/2023).

Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa orang wartawan sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Medan.

Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
354421_2ojh0x0p_obqxaokg_lx7rsux
DPRD Kota Bandung Dorong Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
pemerkosaan massal 1998-1
DPR-MPR Ingatkan Fadli Zon Tak Hapus Kasus Pemerkosaan Massal 1998
Job Fair Kota Bandung
Harapan Penyandang Disabilitas di Tengah Job Fair Kota Bandung
komisioner KPU diperiksa KPK
Komisioner KPU Gorontalo Terseret Skandal Proyek Fiktif Kemnaker
MEWCI 2024 - Dok Pos Properti Indonesia
Herardi Cahya Juara MEWCI 2024: Langkah Pos Properti Indonesia Angkat Talenta Digital ke Panggung Dunia
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

4

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

5

Menunggu di Lorong Kota
Headline
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1
batu bara china di indonesia
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.