BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi amankan dua pemuda di Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur atas perbuatan perusakan dan pengancaman pengendara mobil. Perbuatan dua pemuda tersebut sempat terekam oleh CCTV warga yang kemudian viral disejumlah media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian tersebut bermula saat korban SM mengendarai mobil Mazda jenis Biante bernomor polisi B 2871 SFF melaju dari arah Desa Rancagoong menuju Desa Puncak Manis pada Minggu (13/4/2025).
“Saat melintas di depan minimarket di Desa Rancagoong, dua orang tidak dikenal menggunakan motor matic berwarna merah menghampiri kendaraan, dan memaksa memberhentikan mobil yang dikendarai korban,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Tono menjelaskan, kemudian korban dan saksi AS tetap melanjutkan perjalanan dan kedua pelaku terus mengejar sampai ke halaman rumah warga di Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang serta melakukan aksi pengrusakan.
“Seorang pelaku meloncat ke atas kap mesin mobil, mencabut wiper depan, dan menggedor kaca mobil, dan spion mobil milik korban sampai terlepas,” katanya.
Tono mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kendaraan korban sempat melindas atau menabrak motor miliknya.
BACA JUGA:
Marak Tindakan Kriminal, DPRD Jatim Dorong Jembatan Suramadu Berbayar, Ini Alasannya
Polisi Ciduk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor di Cibeunying Kidul
Namun korban menyatakan tidak ada kontak antara kendaraan yang kendarainnya dengan motor milik pelaku.
“Saat ini kedua pelaku yaitu Mochamad Fadil (22) yang melakukan aksi pengrusakan, dan Sulaeman (34) sebagai joki untuk mengejar korban telah diamankan di Mapolres Cianjur,” kata dia.
Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
(Virdiya/Budis)