Anang Iskandar: Pecandu Narkoba Bagai Makan Buah Simalakama

Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU
Ilustrasi-Narkoba (dok. pidiejayakab.bnn.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pakar Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menegaskan, tujuan penegakan hukum narkotika berbeda dengan tujuan penegakan hukum pidana.

Anang menyampaikan, penegakan hukum narkotika bertujuan mengekang kebebasan/pemenjaraan dan perampasat aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik dipengadilan, dan menjamin pengguna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Sedangkan tujuan penegakan hukum pidana, jelas Anang adalah menghukum pidana.

“Itu sebabnya penegak hukum tidak merasa benar bila pelaku pesta narkotika ditangkap dan di penjara, karena bertentangan dengan tujuan penegakan hukum narkotika,” ungkap Nanag Iskandar dalam keterangannya melalui akun IG @anangiskandar dikutip Rabu (20/11/2024).

Anang Iskandar mengatakan, seandainya ia jadi presiden, maka selaku kepala negara akan mengingatkan Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri sebagai atasan tertingginya penegak hukum.

“Agar (Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri) tidak merasa benar melihat kenyataan bahwa pengguna narkotika atau penyalah guna yang ditangkapi, dituntut, didakwa dan diadili serta dijatuhi hukuman penjara,” jelas Anang.

Ia menegaskan, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jelas tujuannya menjamin pengguna atau penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, melalui wajib lapor pecandu dan melalui putusan hakim.

Perlu diketahui bahwa pengguna atau penyalah guna narkotika adalah korban peredaran gelap narkotika,” ujar Anang.

Mereka (penyalah guna narkotika) menderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dengan risiko.

Bila tidak menggunakan narkotika lagi maka resiko adalah mengalami sakau, bila mengkonsumsi narkotika lagi maka bisa terhindar dari sakau. Tetapi berisiko ditangkap penyidik narkotika.

Anang menilai risiko menjadi penyalah guna narkotika bagai memakan buah simalakama. Dimakan berarti tidak mengalami sakau tetapi melanggar hukum narkotika; Tidak dimakan berarti akan mengalami sakau yang sangat menderita.

BACA JUGA: Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Begini Kata Komisi XIII DPR!

“Tapi ingat, menjadi pengguna narkotika bukan karena ada niat, apalagi nita jahat, tetapi karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika. (baca:penjelasan pasal 54). Jelas dia korban kejahatan,” papar Anang Iskandar.

Itu sebabnya, Anang Iskandar menjelaskan pengguna atau penyalah guna narkotika bila ditangkap penyidik, proses penuntutan dan pengadilannya dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

“Dan hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi,” tuntas Anang Iskandar yang juga menjadi tenaga pengajar di Universitas Indonesia.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.