Soal Vonis Sambo, Anak Freddy Budiman Beri Sindiran Menohok

Anak-Freddy-Budiman-Sindir Monohok-Soal-Vonis-Sambo
Fikri Budiman yang merupakan anak kandung dari Freddy Budiman (instagram @femandfikri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Fikri Budiman yang merupakan anak kandung dari Freddy Budiman membuat sindiran menohok soal vonis mati Ferdy Sambo yang disunat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi seumur hidup

Dalam Insatagram story-nya Ia mengaku tidak heran atas keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Fikri menyebur, vonis mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu hanya untuk menenangkan masyarakat saja.

“Hahaha… Kan udah dibilang tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarakat, ketika masyarakat sudah diam, barulah kondisi sebenarnya terjadi,” kata Fikri seperti dikutip melalui Instagram Story-nya @fernandfikri, Rabu, 9 Agustus 2023.

Fikri juga mengungkit kasus yang menjerat sang ayah. Freddy Budiman yang divonis hukuman mati. Ia membandingkan antara kasus Ferdy Sambo dengan sang ayah.

BACA JUGA : Jokowi Minta Publik Hormati Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

“Lebih suci bunuh orang, daripada narkoba,” kata Fikri.

Menurutnya, masyarakat tinggal menunggu kabar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini terlupakan. Barulah, kata dia, masyarakat akan dihebohkan kembali dengan kabar Ferdy Sambo bebas.

Siapakah Freddy Budiman?

Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.

Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya, pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu. Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011.

Kala itu, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Kasus kepemilikan dan peredaran barang haram itu juga melibatkan anggota Polri, yakni Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM. Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.

Tak jera, Freddy kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Perbuatan inilah yang mengantarnya pada pidana mati pada Juli 2016.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ICCMME 2025
Teliti Kemasan dari Kulit Rambutan, UGM Berhasil Raih Best Presentation Award di ICCMME 2025
Hero Fighter
Rekomendasi 5 Hero Fighter Terbaik Mobile Legends 2025
Film 1 Kakak 7 Ponakan
Daftar Pemeran Film 1 Kakak 7 Ponakan, Cocok untuk Nobar Bareng Keluarga
Yura Yunita
Yura Yunita Dibuat Melongo dengan Doa Sang Ibu
Pantai Drini
Daya Tarik dan Harga Tiket Pantai Drini
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot

3

Hajar Club Brugge 3-1, Manchester City Lolos ke Babak Play-off

4

Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid

5

Anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Sumedang
Headline
AC Milan
Dinamo Zagreb Tekuk AC Milan, Lempar Rossoneri ke Babak Play-off
Kebakaran Kopo Kab Bandung
Kebakaran Hanguskan 2 Pabrik dan 1 Gudang Lem di Kopo Kabupaten Bandung
Prabowo WNI ditembak aparat malaysia
Aparat Malaysia Tembak Mati WNI, Ini Sikap Tegas Prabowo!
Pagar Laut - Kejagung - DPR
DPR: Kejagung Sedang Selidiki Jajaran ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.