Soal Vonis Sambo, Anak Freddy Budiman Beri Sindiran Menohok

Anak-Freddy-Budiman-Sindir Monohok-Soal-Vonis-Sambo
Fikri Budiman yang merupakan anak kandung dari Freddy Budiman (instagram @femandfikri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Fikri Budiman yang merupakan anak kandung dari Freddy Budiman membuat sindiran menohok soal vonis mati Ferdy Sambo yang disunat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi seumur hidup

Dalam Insatagram story-nya Ia mengaku tidak heran atas keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Fikri menyebur, vonis mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu hanya untuk menenangkan masyarakat saja.

“Hahaha… Kan udah dibilang tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarakat, ketika masyarakat sudah diam, barulah kondisi sebenarnya terjadi,” kata Fikri seperti dikutip melalui Instagram Story-nya @fernandfikri, Rabu, 9 Agustus 2023.

Fikri juga mengungkit kasus yang menjerat sang ayah. Freddy Budiman yang divonis hukuman mati. Ia membandingkan antara kasus Ferdy Sambo dengan sang ayah.

BACA JUGA : Jokowi Minta Publik Hormati Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

“Lebih suci bunuh orang, daripada narkoba,” kata Fikri.

Menurutnya, masyarakat tinggal menunggu kabar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini terlupakan. Barulah, kata dia, masyarakat akan dihebohkan kembali dengan kabar Ferdy Sambo bebas.

Siapakah Freddy Budiman?

Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.

Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 15 Juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya, pada Maret 2009, Freddy pernah divonis penjara selama 3 tahun 4 bulan setelah tertangkap memiliki 500 gram sabu. Setelah bebas, Freddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011.

Kala itu, dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Kasus kepemilikan dan peredaran barang haram itu juga melibatkan anggota Polri, yakni Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM. Atas perbuatannya, Freddy mendapat vonis 9 tahun penjara dan harus mendekam di LP Cipinang.

Tak jera, Freddy kedapatan mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Perbuatan inilah yang mengantarnya pada pidana mati pada Juli 2016.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat