Anak Anggota DPR RI dari PKB Sempat Bikin Laporan Palsu: Kapolsek Harusnya Tunggu Visum

Penulis: Masnur

Gregorisu Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kekasihnya hingga tewas. Dia anak seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB. (Foto: Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SURABAYA, TM.ID: Gregorius Ronald Tannur (31) seorang anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29).

Dini dianiaya hingga meregang nyawa. Pelaku sudah berada di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya.

BACA JUGA: PKB Dibuat Meradang saat Warga Cililin Bandung Barat Tolak Anies Baswedan

Ada fakta ternyata sebelum kasus tersebut terungkap, Gregorius sempat membuat laporan palsu terkait dengan meninggalnya sang kekasih.

Menurut tim Kuasa Hukum keluarga Dni, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan Gregorius datang melapor ke Polsek Lakarsantri.

Dan dalam laporan itu, anak anggota DPR RI ini mengungkapkan kalau Dini meninggal karena sakit asam lambung.

“Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung,” ucap Dimas seperti dikutip Sabtu (7/10/2023 ).

Dimas begitu sangat menyesalkan kalau polisi langsung menyimpulkan Dini meninggal karena sakit. Bahkan polisi sempat mengeluarkan statement kepada media.

“Seharusnya seorang Kapolsek menunggu proses visum atau autopsy, tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejinya Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Siksa Pacaranya Sampai Tewas, Luka di Paru dan Hati

Sementara itu, Dimas berharap tersangka bisa mempertanggungjawabkan aksi kejianya tersebut. Dia juga berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari ayahnya Gregorius.

“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dengan ketat dan kami ada target-target yang akan kami capai dalam proses ini terhadap saudari Andini,” jelasnya.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemutihan Pajak Jakarta
Pemutihan Pajak Gratis di Jakarta, ada Perbedaan dengan Kota Lain!
Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur
Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur
Air India
Gegara Telat Boarding Mahasiswi Ini Selamat Dari Kecelakaan Air India
JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul
Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul
Berita Lainnya

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

3

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

4

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

5

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang
Headline
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.