Anak Anggota DPR RI dari PKB Sempat Bikin Laporan Palsu: Kapolsek Harusnya Tunggu Visum

Penulis: Masnur

Gregorisu Ronald Tannur menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kekasihnya hingga tewas. Dia anak seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB. (Foto: Media Sosial)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SURABAYA, TM.ID: Gregorius Ronald Tannur (31) seorang anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29).

Dini dianiaya hingga meregang nyawa. Pelaku sudah berada di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya.

BACA JUGA: PKB Dibuat Meradang saat Warga Cililin Bandung Barat Tolak Anies Baswedan

Ada fakta ternyata sebelum kasus tersebut terungkap, Gregorius sempat membuat laporan palsu terkait dengan meninggalnya sang kekasih.

Menurut tim Kuasa Hukum keluarga Dni, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan Gregorius datang melapor ke Polsek Lakarsantri.

Dan dalam laporan itu, anak anggota DPR RI ini mengungkapkan kalau Dini meninggal karena sakit asam lambung.

“Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung,” ucap Dimas seperti dikutip Sabtu (7/10/2023 ).

Dimas begitu sangat menyesalkan kalau polisi langsung menyimpulkan Dini meninggal karena sakit. Bahkan polisi sempat mengeluarkan statement kepada media.

“Seharusnya seorang Kapolsek menunggu proses visum atau autopsy, tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejinya Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Siksa Pacaranya Sampai Tewas, Luka di Paru dan Hati

Sementara itu, Dimas berharap tersangka bisa mempertanggungjawabkan aksi kejianya tersebut. Dia juga berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari ayahnya Gregorius.

“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dengan ketat dan kami ada target-target yang akan kami capai dalam proses ini terhadap saudari Andini,” jelasnya.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kasus Korupsi di Babel, Menteri PU Ungkap Kebocoran Anggarannya Capai 40%
Kasus Korupsi di Babel, Menteri PU Ungkap Kebocoran Anggarannya Capai 40%
KPK Selidiki Dokumen Pendampingan Istri Menteri UMKM ke Eropa
KPK Selidiki Dokumen Pendampingan Istri Menteri UMKM ke Eropa
DC Pinjol menagih hutang
Damkar di Bekasi Geram, 3 Kali Dijebak DC Pinjol untuk Menagih Hutang
Liquid vape Sabu
BNNP Sumut: Penggunaan Sabu dalam Liquid Vape Lebih Berbahaya dari Sabu Konvesional
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-2
Gibran Hari Ini Tinjau Langsung Pencarian KMP Tunu Pratama Jaya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Real Madrid
Taklukkan Dortmund 3-2, Real Madrid Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Persib Bandung
Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot
Persib Bandung vs Port FC
Prediksi Skor Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.