SURABAYA, TM.ID: Gregorius Ronald Tannur (31) seorang anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur kini menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29).
Dini dianiaya hingga meregang nyawa. Pelaku sudah berada di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya.
BACA JUGA: PKB Dibuat Meradang saat Warga Cililin Bandung Barat Tolak Anies Baswedan
Ada fakta ternyata sebelum kasus tersebut terungkap, Gregorius sempat membuat laporan palsu terkait dengan meninggalnya sang kekasih.
Menurut tim Kuasa Hukum keluarga Dni, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan Gregorius datang melapor ke Polsek Lakarsantri.
Dan dalam laporan itu, anak anggota DPR RI ini mengungkapkan kalau Dini meninggal karena sakit asam lambung.
“Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung,” ucap Dimas seperti dikutip Sabtu (7/10/2023 ).
Dimas begitu sangat menyesalkan kalau polisi langsung menyimpulkan Dini meninggal karena sakit. Bahkan polisi sempat mengeluarkan statement kepada media.
“Seharusnya seorang Kapolsek menunggu proses visum atau autopsy, tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil,” jelasnya.
BACA JUGA: Kejinya Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Siksa Pacaranya Sampai Tewas, Luka di Paru dan Hati
Sementara itu, Dimas berharap tersangka bisa mempertanggungjawabkan aksi kejianya tersebut. Dia juga berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari ayahnya Gregorius.
“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dengan ketat dan kami ada target-target yang akan kami capai dalam proses ini terhadap saudari Andini,” jelasnya.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.