JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politik M Qodari meyakini, amicus curiae tidak akan mempengaruhi hakim Mahkamah konstitusi (MK) saat putusan sidang yang akan digelar, Senin (22/4/2024).
“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi,” kata M Qodari melansir Antara, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya, MK telah menyelesaikan proses formal yakni persidangan yang terbuka bagi umum.
BACA JUGA: Deretan Tokoh Layangkan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
“Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April nanti,” ujar Qodari.
Qodari menambahkan, seluruh tahapan sidang sudah selesai dijalani, biarkan MK mengambil putusan berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja dihembuskan.
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili persilihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa,” katanya menegaskan.
Menurut Qodari, pihak penggugat baik tim hukum dari nomor urut 01 Anies – Muhaimin atau pihak 03 Ganjar – Mahfud mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon.
Sementara, tambahnya, Amicus Curiae kata Qodari sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dimasalahkan oleh pihak penggugat.
“Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri. Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Amicus Curiae dilayangkan deretan tokoh baik dari partai maupun perguruan tinggi di Indonesia.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
sejumlah akademisi, seniman, mahasiswa, hingga politisi telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Pada tanggal 28 Maret 2024, sekitar 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil melayangkan ke MK. Dua perwakilan, yaitu Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan langsung dokumen tersebut ke Mahkamah.
Kemudian Pada Senin, 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan amicus curiae ke MK. Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor turut serta dalam inisiatif ini.
Ketiga, Pada 16 April 2024 terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas amicus curiae ke MK. Berkas tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine.
Keempat, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada hari ini, Selasa (16/4), diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
(Saepul/Usk)