KAB BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah pria yang diduga ‘mata elang’ atau debt collector diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.
SA, K, GG, D, Y, DP dan S, yang mengaku sebagai penagih hutang ini dianggap telah melakukan perampasan kendaraan secara paksa di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.
“Pengamanan terhadap ketujuh orang tersebut merupakan tindak lanjut dan berdasarkan keluhan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aksi perampasan kendaraan secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai mata elang di wilayah Rancaekek dan Cileunyi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA:
Polresta Bandung Siap Amankan Arus Mudik Lebaran
Polresta Bandung Fokus Sejumlah Titik Kepadatan saat Mudik
Luthfi mengungkap, anggotanya mengamankan para pria tersebut di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 14.00, Selasa (15/4).
Saat itu petugas yang tengah melakukan patroli dan mengumpulkan informasi di wilayah Cileunyi mencurigai sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas penarikan unit kendaraan di depan minimarket Jalan Percobaan, Cileunyi.
“Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika ketiganya bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan mengantongi kartu identitas (ID card) serta surat tugas sebagai debt collector.
“Tim kemudian mengembangkan penyelidikan ke gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan,” tuturnya.
Petugas pun berhasil mengamankan empat orang lainnya beserta 25 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil penarikan tanpa prosedur legal di gudang tersebut. Polisi juga menyita tujuh unit telepon genggam dan sejumlah dokumen perusahaan.
“Berdasarkan keterangan dari salah seorang yang kami amankan, unit kendaraan yang berhasil diamankan akan dikirimkan ke pihak leasing, dan PT Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional,” jelasnya.
Pihaknya, ditekankan Luthfi, masih melakukan penyelidikan guna mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan legalitas aktivitas yang dilakukan oleh PT Asmoro Jaya. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya debt collector yang lain.
(Vil/Usk)