MALUT,TM.ID: Alumni SMP dan SMA Gebe Lintas Angkatan menyatakan penolakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Fau.
IUP milik PT Aneka Niaga Prima di Pulau Fau, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut), itu diterbitkan sejak 2012 melalui SK Bupati Nomor 540/KEP/336/2012.
Ahmad Ahlada, Kordinator Forum Alumni SMA Gebe Lintas Angkatan menyebutkan bahwa pihaknya bersama para alumni menyatakan menolak eksploitasi tambang di Pulau Fau.
“Dari dulu semua pihak tidak setuju Pulau Fau di eksploitasi. Pulau Fau memiliki peran sebagai benteng perlindungan ekosistem dan biota laut di sekitar pelabuhan dan ini terpelihara sejak dulu,” ujar Ahmad, Sabtu (23/3/2024).
Selain sebagai pelindung ekosistem dan biota laut, kata dia, pulau yang berada tepat di depan pelabuhan perikanan dan Pelabuhan Very itu diyakini menjadi perisai utama arus dan gelombang yang terkadang tinggi di laut Pulau Gebe.
“Dengan segala hormat IUP ini harus dicabut,” tegasnya.
BACA JUGA: Bappeda Malut Tindaklanjut Jukrah Kemendagri Meski Hasil Evaluasi APBD 2024 Belum Diterima
Selain Ahmad, pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu alumni, Haris Bawan. Menurutnya Pulau ini melindungi ekosistem dan perkampungan yang ada di Selatan Pulau Gebe, seperti Kapalo, Desa Kacepi dan Yam.
Besar kemungkinan, jika Pulau Fau di Eksploitasi, maka semua biota laut dan ekosistem yang sisa ini akan rusak, begitu juga estetika Pulau Fau yang selama ini terlihat indah dan perkasa di depan Pulau Gebe.
Merasa kecolongan dengan terbitnya IUP ini, seluruh Alumni Lintas Angkatan, meminta hentikan Operasi Produksi dan mendesak pemerintah agar IUP milik PT Aneka Niaga Prima segera dicabut.
(Masri/Aak)