Aldi Taher Terancam Batal Nyaleg Jika Abaikan Saran KPU Ini

Aldi taher
Aldi Taher gagal nyaleg usai KPU DKi Jakarta mencoret namanya. (Instagram)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Aldi Taher dikembalikan karena terdaftar di dua partai atau berstatus ganda.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Senin (3/7/2023).

“Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik,” kata Dody.

Menurut Dody, pihaknya mengembalikan berkas tersebut kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pihak yang mengusung Aldi Taher.

Setelah diserahkan, PKB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg itu tidak bisa mengikuti proses pemilu.

BACA JUGA: Aldi Taher Mendadak Banjir Job Sampe Diundang ke Luar Negeri

Dody berharap Aldi dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyebutkan telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.

“Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin (26/6/2023).

Wahyu mengatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.

Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang. Kini pihaknya membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki.

Wahyu mengatakan, berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Proses verifikasi berkas berlangsung pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses tersebut, KPU DKI Jakarta kembali memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.