JAKARTA, TM.ID: Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan imbauan larangan untuk para guru maupun pegawai, membawa kendaraan mobil pribadi ke lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut diambil pasca kejadian seorang oknum guru SMPN 88 Jakarta Barat, menabrak tiga siswi di halaman sekolah. Insiden itu terjadi pada tanggal 11 Januari 2024 kemarin.
Salah satu korban mengalami luka cukup serius dan menjalani operasi di rumah sakit.
BACA JUGA: KPID DKI Jakarta Tekankan Netralitas Lembaga Penyiaran di Pemilu dan Pilpres 2024
“Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo , Senin (21/1/2024).
Purwosusilo menegaskan, bahwa larangan membawa mobil bagi guru tersebut harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.
“Jangan karena parkir mobil kalau nanti malah jadi masalah baru menggangu aktivitas anak didik,” bebernya.
BACA JUGA: Honor Guru Terbuka Sudah Cair atau Belum?
Dia menghimbau agar masing-masing sekolah untuk memastikan tidak ada lagi guru yang membawa mobil pribadi ke sekolah.” Silakan saja untuk mengatur masing-masing sekolah, jangan nanti ruang gerak untuk aktivitas siswa terganggu,” tegasnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur