BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permintaan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu, Anies-Muhaimin, dalam kasus sengketa hasil pemilihan umum presiden tahun 2024.
Dalam hal ini, MK memandang bahwa seluruh permohonan dari Anies-Muhaimin tidak didasarkan pada hukum secara keseluruhan.
Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan tersebut, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Kasus ini dicatat dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, di mana Anies-Muhaimin mengajukan sembilan petitum.
Berdasarkan hasil tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa koalisi perubahan telah selesai, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan Pilpres 2024.
“Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai,” kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, mengutip antara, Selasa (23/4/2024).
Muhaimin, Ketua Umum PKB, mengungkapkan dapat kerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya. Dan bagi PKB, bekerja sama dengan NasDem dan PKS telah menciptakan kenangan indah yang tak terlupakan.
BACA JUGA:Gibran Bicara Putusan MK hingga Berniat Bertemu Anies-Ganjar
“Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang,” kata Muhaimin.
Sementara, Anies Baswedan menyatakan bahwa koalisi perubahan telah berakhir karena hanya dibentuk untuk pemilihan presiden.
(Vini/Aak)