Alasan MK Kenapa Menolak Semua Permintaan Anies-Muhaimin

MK menolak permintaan Anies-Muhaimin
MK menolak permintaan Anies-Muhaimin. (tangkap layar Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permintaan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu, Anies-Muhaimin, dalam kasus sengketa hasil pemilihan umum presiden tahun 2024.

Dalam hal ini, MK memandang bahwa seluruh permohonan dari Anies-Muhaimin tidak didasarkan pada hukum secara keseluruhan.

Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan tersebut, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Kasus ini dicatat dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, di mana Anies-Muhaimin mengajukan sembilan petitum.

Berdasarkan hasil tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa koalisi perubahan telah selesai, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan Pilpres 2024.

“Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai,” kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, mengutip antara, Selasa (23/4/2024).

Muhaimin, Ketua Umum PKB, mengungkapkan dapat kerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya. Dan bagi PKB, bekerja sama dengan NasDem dan PKS telah menciptakan kenangan indah yang tak terlupakan.

BACA JUGA:Gibran Bicara Putusan MK hingga Berniat Bertemu Anies-Ganjar

“Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang,” kata Muhaimin.

Sementara, Anies Baswedan menyatakan bahwa koalisi perubahan telah berakhir karena hanya dibentuk untuk pemilihan presiden.

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Memori RAM
Daftar HP dengan Memori Terbaik Versi AnTuTu Januari 2025
Musikal Mar
ArtSwara Hadirkan Musikal "Mar" Karya Ismail Marzuki di Ciputra Artpreneur
503 Ekor Hewan Terjangkit PMK 61 Sapi Mati di Kabupaten Tasikmalaya
503 Ekor Hewan Terjangkit PMK 61 Sapi Mati di Kabupaten Tasikmalaya
hasto tersangka KPK-4
KPK Bakal Periksa Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?
studi gender
UGM Berhasil Raih Peringkat 1 di Bidang Studi Gender Versi EduRank
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

3

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

4

Kebakaran California, Rumah Selebriti Hangus Terbakar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa
Kebakaran California
KJRI Los Angeles Catat 97 WNI Terdampak Kebakaran California
Pagar Laut di Tangerang
Nelayan Ngaku Dibayar Rp125 Ribu/Hari Pasang Pagar Laut di Tangerang
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 11 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.