BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, secara tertutup pada Kamis, (16/1/2025).
Keputusan sidang tertutup ini diambil karena perkara tersebut masuk kategori pidana khusus (asusila).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa sidang tertutup tetap memperhatikan hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
“Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS),” kata Sandi Iramaya dalam Konferensi Pers pada Kamis (16/1/2025).
Pengadilan telah menyiapkan berbagai fasilitas, termasuk ruang sidang utama yang aksesibel dan petugas pendamping untuk Agus.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.
Tujuh dari 19 penasihat hukum terdakwa hadir dalam persidangan. Jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan tanpa adanya keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
BACA JUGA : Ditahan di Lapas, Agus Buntung Histeris dalam Pelukan Ibu
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang Agus Buntung akan dilanjutkan pada Kamis, (23/1/2025), dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. Rencananya, jaksa akan menghadirkan lima orang saksi, namun identitas saksi tersebut tidak diungkapkan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Hafidah Rismayanti/Aak)