Alasan Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka, Bukti Dianggap Lengkap Usai Gelar Perkara

Lisa Mariana
Lisa Mariana (Instagram/@lisamarianaaa)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti telah memenuhi unsur pidana.

“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” tambahnya, merujuk pada surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan kepada Lisa Mariana.

Langkah ini menandai babak baru dalam kasus yang sempat menghebohkan publik karena melibatkan figur publik ternama. Penyidik menilai bahwa unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi, baik dari sisi konten digital yang disebarkan maupun dampak yang ditimbulkan.

Hasil Tes DNA Jadi Salah Satu Dasar Penetapan

Salah satu faktor yang memperkuat keputusan penyidik adalah hasil tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Hasilnya menyatakan bahwa anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana.

Temuan itu menjadi bukti kuat bahwa klaim Lisa Mariana tidak sesuai dengan fakta ilmiah, sehingga memperkuat dugaan adanya unsur fitnah dalam pernyataannya di ruang publik.

Selain itu, analisis forensik digital juga menunjukkan adanya aktivitas penyebaran narasi yang mencemarkan nama baik Ridwan Kamil di media sosial.

Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai

Sebelumnya, Ridwan Kamil menolak tawaran damai dalam proses mediasi yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025). Dalam pernyataannya, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan kliennya ingin kasus ini dilanjutkan hingga tuntas.

“Pak Ridwan Kamil menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas agar berkepastian hukum,” kata Muslim.

Ia menjelaskan, keputusan untuk tidak berdamai diambil karena dampak dari tuduhan Lisa sangat besar terhadap nama baik dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil.

“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” ujarnya.

Baca Juga: 

Telisik Hal Istimewa Mobil Mercedes-Benz 230 SL Ridwan Kamil Eks BJ Habibie

Hasil Tes DNA Anak Tak Cocok, Kuasa Hukum Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Minta Maaf!

Bukti dan Efek Jera Jadi Pertimbangan

Muslim menilai, keputusan Bareskrim menetapkan Lisa sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat dan mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik di ruang digital.

“Memang harus ada efek jera karena ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Publik juga sudah mengetahui bahwa perkara ini harus dilanjutkan agar ada kepastian hukum,” tambahnya.

Selain itu, hasil tes DNA yang membantah klaim Lisa disebut menjadi “bukti sempurna” oleh kuasa hukum Ridwan Kamil.

“Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti. Hasilnya sudah jelas bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana,” tegas Muslim.

Langkah Hukum Selanjutnya

Laporan resmi terhadap Lisa terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Setelah penetapan tersangka, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/10/2025) di Mabes Polri.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan arah penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menegaskan akan terus mengikuti proses hukum hingga pengadilan memberikan putusan akhir.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun