JAKARTA, TM.ID: Polda Metro Jaya menyita media sosial milik Si Kembar, Rihana dan Rihani yang digunakan untuk melakukan penipuan pre order iPhone.
Si Kembar menjalankan pemasaran penipuannya melalui media sosial. Terkait hal ini, Kanit 4 Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Distreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya,” ujar Reza kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Reza menjelaskan, kedua tersangka dalam modusnya melakukan promosi ke media sosial untukl menarik peminat dengan memasang harga di bawah retail atau pasaran.
“Yang bersangkutan ini saudara RA melakukan posting di media sosial Instagram. Dengan harga yang cukup menarik, akhirnya dia juga menawarkan kepada reseller,” paparnya.
“Setelah itu setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini. Padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain,” jelasnya.
Penangkapan Si Kembar Penipu po iPhone
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan modus pre order iPhone, Rihana dan Rihani di sebuah apartemen di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Si Kembar ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro, dan langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).
Si Kembar telah membuat rugi para korbannya mencapai Rp 35 miliar hasil dari tindak kejahatannya itu. Keduanya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada beberapa waktu lalu, hingga akhirnya berhasil tertangkap.
BACA JUGA: DPO Si Kembar Sempat Mau Pindah, Eh Keburu Keciduk Polisi
(Saepul/Dist)