JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil menangkap satu pelaku perampokan yang terjadi di Tol Tanjung Priok pada Jumat (3/1/2025), di mana para pelaku memanfaatkan kemacetan untuk melancarkan aksi kejahatan. Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnadi, mengatakan keenam pelaku menyasar mobil dengan kaca terbuka, mengancam pengendara menggunakan celurit, dan merampas barang berharga dari korban.
Dua korban segera melapor ke polisi setelah kejadian, dengan satu kehilangan tas berisi dokumen dan satu lagi kehilangan ponsel. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MAS dalam waktu kurang dari 24 jam. MAS terancam hukuman 9 tahun penjara, sementara lima pelaku lainnya masih diburu.