JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutus akses Firli Bahuri setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.
“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.
Lebih lanjut Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara.
BACA JUGA : Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi jadi Ketua KPK Sementara
“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” imbuhnya.
Johanis menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.
“Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial,” kata Johanis.
“Kalau ada satu pimpinan [Alexander Marwata] yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan,” tandasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 24 November 2023 malam. Jokowi menunjuk Nawawi menjadi Ketua KPK sementara.
Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP.
Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.
(Usk)