BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Upaya Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk mengembalikan status Bandara Jenderal Ahmad Yani menjadi internasional akhirnya membuahkan hasil.
Per tanggal 25 April 2025, bandara yang terletak di Kota Semarang itu kembali berstatus sebagai bandara internasional. Penetapan ini terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi kado manis bagi Ahmad Luthfi dan wakilnya, Taj Yasin Maimoen, yang pada 26 April ini genap 64 hari memimpin Jawa Tengah.
Sejak masa kampanye Pilkada 2024 lalu, Ahmad Luthfi sudah menetapkan peningkatan status Bandara Ahmad Yani menjadi prioritas utamanya. Ia memahami betul pentingnya status internasional untuk mendongkrak potensi investasi dan pariwisata di Jawa Tengah.
Ia juga menyadari bahwa pada 2024 lalu, status internasional bandara tersebut sempat dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, yang tentu saja menjadi pukulan bagi geliat ekonomi di Jateng.
Maka begitu resmi dilantik, Luthfi bersama Gus Yasin langsung bergerak cepat. Mereka melakukan berbagai upaya, mulai dari komunikasi intensif dengan Kementerian Perhubungan hingga koordinasi dengan instansi terkait seperti AirNav Cabang Semarang.
Baca Juga:
Pesawat Jeju Air Jatuh di Bandara Muan, 29 Penumpang Tewas!
Jelang Lebaran, Kebijakan WFA Buat Lonjakan Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Meningkat
Pemprov Jateng bahkan sampai tiga kali mengirimkan surat resmi ke Kementerian Perhubungan untuk memohon dukungan. Surat terakhir bertanggal 8 April 2025 akhirnya membuahkan hasil.
Operasional layanan penerbangan internasional untuk penumpang akan mulai dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan. Seluruh proses persiapan dilakukan dengan serius untuk memastikan pelayanan yang prima bagi para pengguna jasa.
Diketahui semenjak April 2024 Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang resmi tidak lagi berstatus Bandara Internasional.
Bandara berubah statusnya menjadi bandara domestik Bersama dengan beberapa bandar Udara lainnya. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024.
(Kaje)