Akad Nikah Hanya Bisa Dilakukan di Jam Kerja, Seriusan?

akad nikah cuma bisa senin-jumat
(pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani peraturan baru terkait pencatatan pernikahan. Melalui aturan tersebut, nantinya pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin tidak bisa dilaksanakan pada akhir pekan maupun tanggal merah.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman.

Salah satunya KUA Kutawaringin di akun media sosialnya pada Jumat 11 Oktober 2024. Dalam unggahannya, mereka menyampaikan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai tahun depan atau 2025.

“Pengumuman, per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja,” ucapnya dalam unggahan.

“Berdasarkan pasal 16 ayat 1 dan 2 PMA Nomor 22 Tahun 2024, mulai tahun 2025 akad nikah di luar KUA hanya dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur,” ujar KUA Kutawaringin menambahkan.

Aturan Baru Menag soal Nikah

Pengumuman mengenai peraturan baru akad nikah yang disahkan Kemenag.

PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan yang diteken Yaqut Cholil Qoumas salah satunya mengatur mengenai pelaksanaan akad nikah. Hal itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

“(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan,” katanya.

Artinya, melalui aturan tersebut, masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan pernikahan tidak bisa lagi menggelar akad nikah pada akhir pekan maupun tanggal merah. Prosesi akad nikah hanya bisa dilakukan pada Senin sampai Jumat di jam kerja.

Mengacu pada PMA nomor 45 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri agama nomor 28 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian agama, ditetapkan bahwa Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam seminggu.

Jam kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan:

  • Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 7.30 sampai dengan pukul 16.00, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00.
  • Hari Jumat hadir dari pukul 7.30 sampai dengan pukul 16.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.

Kapan Aturan Mulai Berlaku?

Tidak langsung diberlakukan, kebijakan mengenai waktu pelaksanaan akad nikah tersebut akan mulai berlaku beberapa bulan lagi. Hal itu tercantum dalam Pasal 60 yang berbunyi:

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” ucapnya.

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik Indonesia,” ujar Pasal 60 menambahkan.

PMA Nomor 22 Tahun 2024 ditetapkan pada 3 Oktober 2024 di Jakarta oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.

BACA JUGA: Mahar Rp50 Juta di Pernikahan Viral, Ramai Dikomentari Netizen

Sementara, aturannya diundangkan pada 7 Oktober 2024 di Jakarta oleh Plt. Direktur Jenderal peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asep N Mulyana.

Artinya, aturan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hal itu sesuai dengan ketentuan, yakni tiga bulan setelah peraturan diundangkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!