Akad Nikah Hanya Bisa Dilakukan di Jam Kerja, Seriusan?

akad nikah cuma bisa senin-jumat
(pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani peraturan baru terkait pencatatan pernikahan. Melalui aturan tersebut, nantinya pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin tidak bisa dilaksanakan pada akhir pekan maupun tanggal merah.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman.

Salah satunya KUA Kutawaringin di akun media sosialnya pada Jumat 11 Oktober 2024. Dalam unggahannya, mereka menyampaikan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai tahun depan atau 2025.

“Pengumuman, per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja,” ucapnya dalam unggahan.

“Berdasarkan pasal 16 ayat 1 dan 2 PMA Nomor 22 Tahun 2024, mulai tahun 2025 akad nikah di luar KUA hanya dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur,” ujar KUA Kutawaringin menambahkan.

Aturan Baru Menag soal Nikah

Pengumuman mengenai peraturan baru akad nikah yang disahkan Kemenag.

PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan yang diteken Yaqut Cholil Qoumas salah satunya mengatur mengenai pelaksanaan akad nikah. Hal itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

“(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan,” katanya.

Artinya, melalui aturan tersebut, masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan pernikahan tidak bisa lagi menggelar akad nikah pada akhir pekan maupun tanggal merah. Prosesi akad nikah hanya bisa dilakukan pada Senin sampai Jumat di jam kerja.

Mengacu pada PMA nomor 45 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri agama nomor 28 tahun 2013 tentang disiplin kehadiran pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian agama, ditetapkan bahwa Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari atau setara dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam seminggu.

Jam kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan:

  • Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 7.30 sampai dengan pukul 16.00, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00.
  • Hari Jumat hadir dari pukul 7.30 sampai dengan pukul 16.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.

Kapan Aturan Mulai Berlaku?

Tidak langsung diberlakukan, kebijakan mengenai waktu pelaksanaan akad nikah tersebut akan mulai berlaku beberapa bulan lagi. Hal itu tercantum dalam Pasal 60 yang berbunyi:

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” ucapnya.

“Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik Indonesia,” ujar Pasal 60 menambahkan.

PMA Nomor 22 Tahun 2024 ditetapkan pada 3 Oktober 2024 di Jakarta oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.

BACA JUGA: Mahar Rp50 Juta di Pernikahan Viral, Ramai Dikomentari Netizen

Sementara, aturannya diundangkan pada 7 Oktober 2024 di Jakarta oleh Plt. Direktur Jenderal peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asep N Mulyana.

Artinya, aturan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hal itu sesuai dengan ketentuan, yakni tiga bulan setelah peraturan diundangkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
Cara Mudah Membuat Artikel untuk Suar Mahasiswa Awards 2025
Lisa Mariana
Jadi Bintang Tamu di Podcast Richard Lee, Lisa Mariana Kena Rujak Netizen
Program DAKOCAN
Program Dakocan Pemkab Cirebon Ditargetkan Menyasar 639.333 Anak
Ketua yayasan ponpes lombok
Terinspirasi Film Walid, Kasus Predator Seks Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Terungkap
purnawirawan tni prabowo
Didesak Purnawirawan TNI Soal Gibran, Ini Sikap dari Prabowo
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.